Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat
Oleh : Abdul Kadir )*
Pemerintah meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di masa pandemi dan kenaikan beberapa komoditas akibat gejolak eksternal.
Presiden Jokowi merespons cepat kenaikan jumlah barang kebutuhan pokok melalui program perlindungan sosial. Salah satu perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah adanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, Kenaikan harga minyak goreng memang tidak dipungkiri akan membuat banyak orang merasa keberatan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menyiapkan BLT minyak goreng.
BLT minyak goreng merupakan salah satu bentuk penebalan program perlindungan sosial di tengah kenaikan harga bahan pokok di Indonesia. Adanya program ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,9 triliun untuk penyaluran BLT minyak goreng. Anggaran ini nantinya akan diberikan kepada 23 juta penerima, termasuk PKL makanan. Namun, untuk bisa menerima BLT ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden telah memastikan bahwa penyaluran Program BLT Minyak Goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan tepat sasaran. Penerima BLT minyak goreng merupakan masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS menjadi basis data yang sudah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah diverifikasi.
Pemberian BLT minyak goreng ini tentu saja bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dari kenaikan harga minyak goreng akibat lonjakan di pasar internasional. Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan program Kartu Pra kerja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum bekerja.
Kartu Pra kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilan yang kelak berguna untuk mendapatkan pekerjaan. Program ini merupakan wujud kerja sama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Saat Pandemi Covid-19, program kartu pra kerja diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang di rumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. Tercatat sejak tahun 2020 hingga 30 September 2021, 12 juta orang telah mengikuti program kartu pra kerja.
Penerima Program Kartu Pra kerja ini akan mendapatkan insentif senilai Rp 3,55 juta. Sebanyak Rp 1 juta dari total insentif itu harus digunakan untuk membeli paket pelatihan dan peningkatan keterampilan.
Sisanya, sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan dalam bentuk bantuan tunai yang pencairannya dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, Rp 150 ribu sisanya akan diterima bila peserta mengisi survei yang dilaksanakan Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra kerja.
Pada masa pandemi, pelaksanaan Program Kartu Pra kerja diharapkan bisa menghilangkan gap antara kompetensi SDM dan kebutuhan dunia kerja. Sebab sering para pekerja sulit mendapatkan pekerjaan karena kompetensi yang diperoleh dari lembaga kerja belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Selain itu ada pula program yang telah berjalan lama yakni Program Keluarga Harapan (PKH), program ini ternyata telah dicanangkan sejak tahun 2007.
PKH merupakan program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Program ini juga membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
PKH merupakan langkah yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Banyak masyarakat menganggap PKH adalah kelanjutan dari BLT. Namun PKH sendiri berbeda dengan BLT.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan bisa menjadi program yang mampu memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi. Hal ini tentu saja bisa terwujud karena PKH menyasar keluarga miskin dan keluarga sangat miskin. Dengan program ini keluarga dari 2 kategori tersebut bisa mendapatkan akses pendidikan dan akses kesehatan.
Perlindungan sosial selalu menjadi program yang mampu menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya saat pandemi atau saat krisis seperti saat terjadinya kelangkaan bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng dan lain sebagainya.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute