Pemprov Papua Dukung Anggaran 3 DOB
MERAUKE—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tetap bertanggungjawab, untuk melakukan pendampingan, dukungan fasilitas dan anggaran, agar tiga DOB dapat berjalan maksimal. Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, ketika menghadiri kunjungan kerja Wamendagri John Wempi Watipo dalam rangka sosialisasi persiapan peresmian Provinsi Papua Selatan di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Jumat (29/7/2022).
Pertemuan tersebut juga dihadiri Wamendagri JohAnggota DPR RI Komarudin Watubun, Bupati dari empat wilayah Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, dalam rangka mendukung realisasi pembentukan tiga DOB, Pemprov Papua bersama pemerintah pusat telah mengambil langkah-langkah strategis, terutama soal ASN dan keuangan.
“Kami yakin Papua Selatan agak cepat, sebab empat bupati diwilayah Papua Selatan tak sendiri, tapi bersama Pemprov Papua dan pemerintah pusat. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, sebab ini kegiatan besar butuh kaloborasi bersama, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,”ucapnya.
Pemprov Papua menyampaikanapresiasi kepada pemerintah pusat atas proses pemekaran dalam rangka percepatan pembangunan Papua.
Dimana kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan Otsus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 21 tentang Otsus bagi provinsi Papua, beserta peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahur 2021, merupakan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat, memberi affirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi masyarakat Papua,” tandasnya.
Diakuinya sejalan dengan semangat Otsus, Gubernur Papua sejak pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi 7 (tujuh) Provinsi berdasarkan 7 (tujuh) wilayah adat di Tanah Papua, yakni wilayah adat Mamta, wilayah adat La Pago, wilayah adat Mee Pago, wilayah adat Saireri, wilayah adat Ha Anim, wilayah adat Domberai dan wilayah adat Bomberai.
“Harus dibahas untuk dibentuk lagi oleh pemerintah yakni usulan terhadap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan usulan pembentukan terhadap Provinsi Papua Utara,” katanya lagi.
Dengan harapan Orang Asli Papua yang mendiami wilayah adat tersebut dapat memimpin Wilayahnya masing-masing.
Pemprov Papua mengharapkan kerjasama para bupati yang berada di wilayah cakupan provinsi Papua Selatan, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, dalam mendukung peresmian Provinsi Papua Selatan dalam masa 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama DPR RI dan Presiden.
Kepada Bupati Merauke yang merupakan ibu kota provinsi Papua Selatan, agar dapat memberikan dukungan penuh terhadap segala hal yang dibutuhkan dalam proses persiapan peresmian provinsi Papua Selatan.