Pemulihan Ekonomi Nasional Solusi Kebangkitan Bangsa
Oleh Danisha Nadia )*
Pandemi Covid-19 tidak saja mengancam keselamatan rakyat, namun juga menciptakan instabilitas perekonomian. Pemerintah pun terus genca menangani Pandemi Covid-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional sebagai solusi kebangkitan bangsa.
Sejak kasus pertama Covid-19 terdeteksi pada bulan maret 2020 Indonesia, berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami stagnansi secara bertahap di beberapa wilayah di Indonesia. Dampak yang dihasilkan akibat pandemi Covid-19 ini benar-benar luar biasa terasa di hampir seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, mulai dari Kesehatan, Sosial, Pendidikan, juga Ekonomi sebagai titik vital roda kehidupan masyarakat sebuah negara. Layaknya efek domino, ketika pandemi Covid-19 hadir, seketika itu pula kesehatan masyarakat terganggu dan menyebabkan krisis kesehatan karena obat dan vaksin belum ditemukan. Dampak Kesehatan ini berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang mengalami pembatasan secara ketat agar upaya flattening the curve (pelandaian kurva) cepatnya penularan dapat teratasi. Pembatasan-pembatasan lingkungan pendidikan, pekerjaan, bahkan perdagangan baik makro maupun mikro jelas menganggu sektor utama lainnya yaitu ekonomi.
Dampak yang paling terasa di sektor ekonomi adalah produksi dan konsumsi terganggu yang mengakibatkan tidak stabilnya permintaan barang/jasa terhadap penjualan. Hal tersebut juga berdampak pada investasi yang menurun baik nasional maupun internasional, sektor pariwisata terganggu, juga impor-ekspor barang yang akhirnya melemahkan ekonomi nasional. Stagnansi secara tajam ekonomi nasional ini jelas sangat mempengaruhi turunnya investor confidence dan mengakibatkan mundurnya beberapa investor yang dimiliki tanah air. Seberapa lama bangsa Indonesia mampu menahan gempuran pandemi ini? Jelas waktu yang dibutuhkan tidak akan singkat apalagi jika seluruh masyarakat Indonesia tidak bahu membahu untuk keluar dari permasalahan ini.
Kerja-kerja kolektif sangat dibutuhkan pada seluruh unsur masyarakat Indonesia untuk keluar dari permasalahan pandemi ini mulai dari Pemerintah/Pejabat publik serta instansi dibawahnya, Pelajar/Mahasiswa, Media, Pengusaha, Komunitas/Organisasi yang ada, pelaku ekonomi, dan seluruh elemen masyarakat yang ada. Pemerintah dapat membuat regulasi yang memulihkan sisi demand ekonomi dengan cara menjaga konsumsi publik dan melakukan penguatan subsidi, juga pengadaaan bansos untuk masyarakat Pra-sejahtera. Adakan tambahan kartu pra-kerja, bebaskan tarif listrik, tambahkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Perluasan stimulus konsumsi dengan fokus Kelas Menengah (pariwisata, restoran, transportasi, dll). Hal ini dilakukan untuk melakukan percepatan perputaran ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Berbagai upaya regulasi juga harus mulai ditekan untuk melakukan pendorongan maksimal dalam investasi, hal ini dapat dilakukan dengan cara diadakannya insentif pajak, insentif kepabeanan dan cukai. Selanjutnya adalah berikan berbagai kelonggaran persyaratan kredit/pembiayaan/pendanaan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), dan berikan keringanan pembayaran bagi UMKM. Terakhir dapat juga dengan menggencarkan ekspor-impor barang di wilayah tanah air. Hal ini dilakukan untuk melakukan percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Traders (perusahaan yang memiliki kepatuhan tinggi pada Undang-Undang dan ketentuan berlaku.) dan peningkatan serta percepatan layanan ekspor-impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem/NLE (suatu ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Prinsip pengambilan kebijakan, dan Modalitas Program Pemulihan Ekonomi, dijelaskan bahwa untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perlu dilakukan beberapa hal diantaranya adalah dukungan untuk dunia usaha seperti UMKM, BUMN, dan Korporasi/Perusahaan.
Melalui subsidi bunga 34,15 T untuk penerima bantuan 60,66 juta rekening yang alokasinya sebagai berikut: Rp27,26T melalui: BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk Usaha Mikro dan Kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta Usaha Menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Lalu Rp6,40T melalui: KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian Penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga untuk KUR, UMi, Mekaar, dan pegadaian selama 6 bulan. Dan terakhir Rp0,49T melalui: Online, Operasi, Petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda Relaksasi diberikan subsidi Bunga 6% selama 6 bulan.
Beberapa cara diatas dilakukan secara maksimal oleh pemerintah semata-mata untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional. Jika skenario regulasi yang dilakukan pemerintah berhasil dalam implementasinya, maka bukan tidak mungkin bahwa bangsa Indonesia akan bangkit baik dari keterpurukan ekonomi, pendidikan, sosial, bahkan juga Kesehatan dan pandemi Covid-19 dapat kita hadapi bersama. Langkah selanjutnya adalah dukungan publik/masyarakat dapat upaya suksesi pemulihan ekonomi nasional ini, karena berbagai upaya terbaik pemerintah jika tidak ada partisipasi dan dukungan masyarakat akan menjadi usaha yang sia-sia. Berbagai elemen masyarakat mulai dari media, pengusaha, pelajar/mahasiswa, dan berbagai komunitas/organisasi yang ada harus senantiasa mengupayakan yang terbaik bagi pemulihan ekonomi nasional Indonesia. Cara paling sederhana adalah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai membiasakan diri dengan aktivitas kehidupan yang senantiasa cepat berubah menuju digitalisasi mulai dari pendidikan, pekerjaan, bahkan sampai hiburan.
)* Penulis adalah Mahasiswi Ekonomi UNPAS Bandung