Penegakan Hukum Mantan Petinggi Ormas Terlarang Sudah Tepat
Oleh : Abdul Karim )*
Penegakan hukum untuk mantan petinggi Ormas terlarang, Munarman, dinilai sudah tepat. Pasalnya, ia terlibat dalam jaringan teror dan memprovokasi rakyat untuk mendukung ISIS.
Terorisme dan radikalisme jelas terlarang di Indonesia karena mereka ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mendirikan negara khilafah. Padahal konsep itu tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang majemuk. Jika ada yang tersangkut kasus terorisme maka bisa langsung diciduk oleh Densus 88 antiteror, tidak peduli pangkat dan jabatannya, termasuk Munarman.
Munarman memang selama ini populer tetapi sayangnya terkenal karena jadi petinggi di Ormas terlarang. Sang pemimpin Ormas sudah dibui sedangkan setelah itu giliran Munarman yang dicokok petugas, karena tersangkut kasus radikalisme dan terorisme. Sudah beberapa kali ia disidang dan sebelumnya hanya mengikuti secara virtual.
Sidang Munarman yang selanjutnya tanggal 15 Desember 2021 di pengadilan negeri Jakarta Timur, rencananya akan dihadiri langsung alias secara offline. Dalam sidang yang sebelumnya, disebutkan bukti bahwa Munarman memprovokasi para mahasiswa di sebuah universitas, untuk bergabung dengan ISIS. Padahal hal ini terlarang karena ISIS adalah organisasi teroris internasional.
Munarman juga terbukti menggerakkan aksi terorisme di beberapa tempat, di antaranya di Makassar dan Deli Serdang. Ia bisa tersangkut pasal 85 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP.
Jika Munarman terbukti menggerakkan terorisme maka ia akan terancam hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling banyak 12 tahun. Hukuman ini dirasa setimpal karena ia tidak hanya merencanakan terorisme di 1 tempat tetapi juga beberapa tempat lainnya. Parahnya, ia memanfaatkan jabatannya sebagai petinggi Ormas (terlarang) untuk memuluskan aksinya.
Penegakan hukum terhadap Munarman dirasa sudah tepat. Pertama, ia melakukan penghasutan terhadap banyak orang, sehingga efeknya fatal, karena bisa jadi semuanya terpengaruh dan berbaiat juga ke ISIS. Padahal ISIS adalah organisasi yang terlarang di Indonesia karena merupakan teroris internasional.
Selain itu, audience yang diprovokasi adalah mahasiswa sehingga mengajak mereka untuk jadi teroris dan radikal bisa merusak masa depan, karena merekalah calon pemimpinn bangsa. Bagaimana bisa Indonesia berkembang jika generasi mudanya malah terseret arus radikalisme dan terorisme?
Dalam sidang tanggal 15 desember 2021 mendatang, jadwalnya adalah pembacaan eksepsi. Sebenarnya Munarman harus sadar diri karena sudah banyak bukti dan saksi, sehingga eksepsinya percuma. Ia tak bisa berkelit lagi dari jerat hukum.
Munarman tidak bisa berkelit dengan alasan ini dan itu, karena jejak digital juga sudah terlihat. Bukan sekali dua kali ia berpidato berapi-api dan memprovokasi masyarakat, padahal tindakannya meresahkan, karena memecah perdamaian di Indonesia dan meresahkan masyarakat.
Apalagi tindakannya untuk memicu terorisme jelas tidak bisa dimaafkan, karena terorisme sangat merusak. Selain bisa menghancurkan fasilitas umum, terorisme juga bisa mengancam nyawa, sehingga ia juga bisa terancam pasal pembunuhan berencana ketika ada korban jiwa.
Oleh karena itu penegakan hukum pada Munarman harus dilakukan seadil-adilnya, tidak peduli jabatan dan statusnya di masyarakat. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memprovokasi akan radikalisme dan merencanakan tindak terorisme. Jika ia dibiarkan saja maka berbahaya karena bisa menghancurkan negeri ini.
Terorisme dan radikalisme adalah hal yang bisa merusak Indonesia, karena kelompok teroris menggunakan cara-cara kekerasan, bahkan pengeboman. Oleh sebab itu, ketika ada terdakwa kasus terorisme, ia harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Munarman tidak boleh berkeliaran di luar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru