Warta Strategis

Penerapan Omnibus Law Ciptaker Mampu Serap Tenaga Kerja

Zulkarnaen*

Penerapan skema Omnibus Law diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan sehingga memperluas kesempatan bagi para tenaga kerja dan pencari kerja di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, percepatan pembahasan dan penerapan (Rancangan Undang-Undang) RUU Omnibus Law sudah selayaknya mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat.

UU yang juga dikenal dengan aturan ’Sapu jagat’ ini, bakal merevisi, bahkan menghapus regulasi-regulasi yang saling tumpeng tindih dan berbelit-belit, dari pusat hingga daerah dan selama ini merugikan rakyat, baik para pekerja maupun pengusaha hingga investor. Padahal, berkembangnya investasi di Indonesia sangat mempengaruhi jumlah lapangan pekerjaan, dimana isu pengangguran dan tenaga kerja di Tanah Air masih menjadi persoalan yang harus dicari solusinya.

Selama ini, ribetnya pengurusan perizinan usaha hingga tidak jelasnya nasib kaum buruh apalagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, salah satu inovasi pemerintah adalah melalui pembuatan Omnibus Law, RUU Cipta Kerja.

Pemerintah, dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja antara lain melalui berbagai program Kartu Prakerja, peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta penyediaan perumahan pekerja. Pemerintahpun terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan perluasan lapangan kerja yang memerlukan Investasi, dan upaya perlindungan pekerja. Namun, banyak tantangan, hambatan dan penolakan yang dialami pemerintah selama proses perencanaan dan pembahasan UU Omnibus Law.

Untuk diketahui, Omnibus Law memberikan kepastian hukum yang adil kepada para pengusaha dan  jaminan kepada buruh,terutama yang kehilangan pekerjaannya. Omnibus Law Cipta Kerja juga menyiapkan formulasi khusus tentang pesangon dimana pemerintah menyiapkan kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang saku yang disebut benefit cash, menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Disis lain, Omnibus Law juga memudahkan investasi di Indonesia, baik yang datang dari penanam modal dalam negeri maupun luar negeri.

Aksi penolakan Omnibus Law yang terjadi akhir-akhir ini, dikarenakan kurangnya informasi ataupun terjadi disinformasi terkait dampak yang ditimbulkan. Banyaknya berita bohong atau hoax yang beredar di masyarakat terkait Omnibus Law menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah menilai pemahaman dan dampak positif terkait isi RUU Omnibus Law ini, penting untuk disebarkan kepada publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menyosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Bahkan sudah ada jadwal untuk sosialisasi dan di beberapa tempat sudah mulai berjalan.

Sosialisasi dilakukan secara pararel dengan proses politiknya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dimana parlemen juga bakal mensosialisasikan penerapan dan mnafaat Omnibus Law kepada masyarakat luas.

Mendukung transformasi di sector ekonomi di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global yang cenderung menunjukkan pelemahan, melalui Omnibus Law, adalah cara untuk turut menjaga kestabilan bahkan meningkatkan ekonomi nasional. Omnibus Law Cipta Kerja, mambawa banyak manfaat positif, bukan hanya kepada pengusaha dan investor, tapi bagi kelompok pekerja, yang tentunya mempengaruhi tingkat kemakmuran masyarakat Indonesia.

)*Pemerhati Sosial Ekonomi

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih