Penerapan PPKM dan Penyaluran Bansos Sudah Tepat
Oleh : Gina
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gunadarma )
Kebijakan pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah yang tepat. Apalagi, kebijakan tersebut disertai dengan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 23 Agustus 2021.
Langkah pemerintah memperpanjang PPKM dinilai sudah tepat. Sebab, hingga saat ini angka kasus Covid-19 masih cukup tinggi. Data penambahan kasus harian per Selasa, 10 Agustus, masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 32.081 kasus baru. Begitu pula kasus kematian akibat Covid-19 ada penambahan 2.048 kasus dalam sehari. Tentu hal ini akan sangat berbahaya jika PPKM tidak diperpanjang.
Namun, kebijakan perpanjangan PPKM harus dibarengi dengan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dan subsidi bagi masyarakat yang terdampak. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa PPKM membawa dampak tidak baik bagi perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu, selama masa perpanjangan PPKM, pemerintah gencar menggelontorkan berbagai jenis Bansos kepada massyarakat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi program Bansos sebagian merupakan tambahan baru, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Juli yang sudah terealisasi Rp5,15 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 7,44 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Sedangkan kartu sembako pada Juli terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM.
Sementara bantuan sosial lainnya juga terus direalisasikan pemerintah. Sederet program Bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan oleh pemerintah akan dilanjutkan tahun ini. Keputusan itu diambil mengingat adanya perpanjangan PPKM berlevel di sejumlah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa kebijakan dukungan pemerintah dalam menghadapi Covid-19 terdiri dari berbagai kebijakan perlindungan sosial. Pertama, ada Program Keluarga Harapan yang menyasar 10 juta masyarakat atau keluarga, terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, memiliki anak di usia SD, SMP, SMA atau memiliki anggota keluarga yang difabel maupun lansia. Kemudian ada 18,9 juta keluarga dalam bentuk kartu sembako Rp 200 ribu per bulan yang diberikan tambahan menjadi Rp 400 ribu pada bulan Juli dan Agustus, karena kasus Covid-19 meningkat.
Bantuan berikutnya yang dilanjutkan oleh pemerintah adalah bantuan subsidi tarif listrik. Diskon listrik bagi 32,6 juta rumah tangga resmi diperpanjang, dimana sebelumnya direncanakan berakhir bulan September. Untuk rumah tangga 450 VA diberikan diskon 50 persen per periode April sampai Desember. Sedangkan untuk 900 VA mendapatkan diskon 25 persen dari April sampai Desember.
Bansos BLT upah alias subsidi gaji diberikan melalui Kartu Prakerja kepada 5,6 juta orang, dengan tambahan bantuan subsidi upah sekali bayar kepada 9,1 juta penerima untuk pendapatan di bawah 3 juta. Selain itu, pemerintah juga berikan bantuan beras Bulog kepada masyarakat.
Dengan berbagai jenis bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah selama masa PPKM sudah seharusnya masyarakat disiplin dan patuh menjalani kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Sebab, kerja sama seluruh elemen bangsa dalam menghadapi wabah virus corona sangatlah dibutuhkan, dan saat ini kebijakan PPKM serta Prokes lah yang dinilai paling efektif menurunkan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali, maupun daerah-daerah lain di Indonesia. Untuk itu, masyarakat harus optimis bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera berakhir. ()