Penerapan UU Cipta Kerja Menjamin Investasi dan Mencegah Korupsi
Oleh : Aulia Hawa )*
Pemerintah telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dengan skema Omnibus Law. Penerapan aturan tersebut diyakini mampu menarik investasi dan mencegah korupsi akibat tumpang tindih regulasi.
Indonesia tengah menghadapi tantangan untuk dapat keluar dari middle income trap serta mewujudkan cita-cita untuk menjadi Indonesia Maju. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih tinggi lagi.
UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya telah mendapatkan apresiasi positif dari berbagai lembaga internasional. UU Cipta Kerja akan mereformasi pendekatan dalam pemberian izin dalam berusaha, di mana sebelumnya menggunakan pendekatan berbasis perizinan menjadi pendekatan berbasis risiko.
Dalam perjuangan untuk membangkitkan perekonomian dari pandemi Covid-19, tentu saja Investasi menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Perlu kita ketahui bahwa tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.
Sementara itu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah meminta kepada jajaran di bawahnya untuk melayani para calon investor dengan baik. Karena mempersulit izin usaha sama saja dengan menahan laju ekonomi. Menurut Bahlil, pemerintah juga berupaya keras dalam memberikan fasilitas dengan melayani sebaik mungkin. Sebab, tidak mungkin ada lapangan kerja apabila izin sulit keluar.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha. UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang. Hal ini menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain-lan. Terutama, dalam hal kemudahan investasi sehingga mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan andil dalam upaya pemerintah melakukan penindakan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Hal ini juga wujud komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir.
Airlangga mengatakan, “UU Cipta Kerja dapat memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan dan akuntabel secara keseluruhan dengan baik di sisi perdagangan tata niaga berbasis neraca komoditas. Bahkan tindak pidana korupsi juga berperan dalam memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.”
Dirinya juga menjelaskan UU Cipta Kerja akan mampu meningkatkan transparansi di sektor tata ruang pertanahan, menyederhanakan izin di sektor usaha, serta memberikan kepastian layanan dalam investasi. Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir melalui penataan kebijakan dan regulasi baik berupa instruksi, arahan maupun regulasi.
Airlangga juga menuturkan adanya peluncuran strategi nasional pencegahan korupsi menjadi langkah penting untuk memberikan acuan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mencegah potensi korupsi di level birokrasi. Hal tersebut terlihat dari upaya undang-undang tersebut yang memangkas perizinan dalam investasi. Romli menilai, prosedur yang panjang dalam UU Cipta Kerja telah disederhanakan. Sehingga peluang bagi pejabat maupun birokrat “nakal” tentu akan sulit dilakukan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya secara virtual mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan salah satu upaya guna mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi. Alasannya, UU cipta kerja ini mampu menyederhanakan perizinan. Dengan proses yang singkat maka upaya pungutan liar dapat dihilangkan.
UU Cipta Kerja bisa diibaratkan seperti formula yang ampuh dalam menarik minat investasi dan mencegah praktik korupsi karena dipangkasnya peraturan yang dinilai tumpang tindih.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute