Penerapan UU Cipta Kerja Solusi Perbaikan Ekonomi
Oleh: Dodik Prasetyo*
UU Cipta Kerja didesain pemerintah sebagai penyelamat ekonomi Indonesia yang sempat menurun karena guncangan pandemi covid-19. Dalam UU ini ada klaster investasi yang akan menarik para investor asing. Sehingga kehidupan ekonomi di negeri ini membaik, berkat stimulus dari tambahan modal para penanam modal asing.
Dunia sedang dilanda krisis global namun Indonesia ingin lekas bangkit, karena tidak mau kena resesi berkepanjangan dan malah terjeblos dalam krisis moneter jilid 2. Walau kondisi finansial agak menurun, namun kita harus tetap optimis. Karena bisa jadi ada peluang baru di bidang bisnis, pada masa pandemi ini.
Untuk menyelamatkan perekonomian, maka obat mujarabnya adalah UU Cipta Kerja. Ada berbagai klaster dalam UU ini, mulai dari kehutanan, kemudahan berusaha, ketenagakerjaan, hingga investasi. Klaster investasi berisi pasal-pasal yang akan mempermudah masuknya investor asing ke Indonesia.
Mengapa harus penanam modal asing? Karena tak bisa dipungkiri, merekalah yang memiliki uang untuk berinvestasi di Indonesia. Kerja sama ini akan saling menguntungkan, sehingga pemerintah memperoleh devisa dan investor mendapat bagi hasil. Mereka juga senang berbisnis di Indonesia karena masyarakatnya senang belanja, sehingga jadi pelanggan potensial.
Menteri koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja menjadi game changer pada perbaikan ekonomi di tanah air. UU ini akan menarik investasi di Indonesia. Investasi yang masuk berupa jangka menengah dan panjang. Dalam artian, penanaman modal dalam waktu yang lama akan memperbaiki kondisi finansial Indonesia.
Ketika para investor masuk, berkat UU Cipta Kerja, maka mereka melakukannya dengan senang hati. Karena pemerintah memberi jaminan kemudahan berusaha dan kemudahan perizinan. Sehingga birokrasi dipercepat dan legalitas didapatkan dengan mudah. Bahkan untuk mendapat izin usaha, hanya butuh 7 hari kerja. Hal ini sesuai dengan prinsip mereka, yakni time is money.
Investor juga senang karena pengurusan izin usaha bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak merepotkan dan tinggal mengeklik gawai serta menyertakan hasil scan surat-surat penting. Berbeda dengan dulu, yang harus mengurus langsung ke Dinas. Sehingga butuh banyak waktu, biaya transportasi, dan kesabaran. Karena lambatnya birokrasi di sana.
Masyarakat tak usah takut dengan investor asing. Karena kehadiran mereka justru untuk memperbaki kondisi perekonomian di Indonesia. Dengan banyaknya pabrik yang dibangun dari modal investor asing, maka otomatis mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga akan ada perbaikan ekonomi di Indonesia.
Perbaikan ekonomi amat penting agar masyarakat tidak terpuruk akibat dahsyatnya badai corona. Ketika ada investor yang masuk, berkat UU Cipta Kerja, maka masyarakat di sekitar pabrik itu juga mendapat cipratan rezeki. Mereka bisa membuka warung untuk makan siang karyawan, berbisnis laundry, dll.
Masyarakat juga tak perlu khawatir karena investor asing tidak sekadar berbisnis di Indonesia. Namun mereka diwajibkan untuk melakukan transfer knowledge, sehingga para karyawannya mendapatkan wawasan baru dan bertambah cerdas. Sehingga taraf hidup masyarakat naik dan diiringi juga dengan kepintaran yang naik. Karena orang yang cerdas dan banyak akal akan lebih bisa survive dalam keadaan apapun.
Para karyawan di pabrik hasil investasi asing juga mendapat didikan dari sang boss. Aaran itu dari segi attitude, misalnya budaya untuk malu datang terlambat tapi pulang cepat, disiplin, kerja keras, dan lain-lain. Mereka akan meningkatkan soft skill dan berlomba-lomba jadi karyawan teladan.
Implementasi UU Cipta Kerja akan menarik banyak investor asing yang dengan senang hati masuk ke Indonesia, karena negeri kita adalah pasar yang potensial. Ketika mereka menanamkan modal, maka menambah devisa negara dan menjadi solusi perbaikan ekonomi. Karena banyak orang yang direkrut untuk jadi karyawan di pabrik hasil investasi asing.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)