Polemik Politik

Penetapan Kivlan Zein Sebagai Tersangka Telah Sesuai Prosedur

Oleh : Eka Susanti )*

Pihak Kepolisian telah menetapkan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend (purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal tersebut lantas menjadi deretan daftar tokoh yang disangka pasal serupa.

            “Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk meningkatkan status hukumnya sebagai tersangkat,” tutur Dedi selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat.

            Dedi juga menegaskan bahwa penangkapan Kivlan sebagai tersengka sudah sesuai koridor hukum dan prosedur yang ada. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi ahli.

            “Udah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini,” tuturnya.

            Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Mayjend (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir 16 jam, sejak kamis 16 Mei 2019, pada pukul 10.00 hingga pukul 01.30, ia juga dicecar dengan 51 pertanyaan.

            Kivlan yang awalnya selalu mengelak dari dugaan kasus makar, tampaj melunak usai pemeriksaan tersebut. Dia mempercayakan segenap penanganan kasus kepada Polri. Bahkan dia menghimbau agar orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang – undangan yang ada. Dalam kasus ini, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono juga turut angkat bicara, menurutnya meski Kivlan Zen adalah mantan anggota TNI, tapi tetap harus mentaati hukum yang ada.

            “Kalau pensiunan kan sudah bukan tentara, itu sudah sipil seperti saya rakyat biasa. Jadi, kita sesuai hukum,” tutur Hendropriyono.

            Dirinya juga memberikan saran kepada Kivlan Zen, Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka harus mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kalau ada pelanggaran hukum, ya konsekuen. Kalau tidak ya tidak,” tutur Hendro.

            Kivlan telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

            Namun sepertinya Kivlan juga pernah tersandung masalah yang sama di tahun 2017. Dimana saat itu Kivlan Zen menjadi tersangka makar bersama aktifis lain seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra.

            Kivlan dkk juga dijerat pasal 28 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dan /atau pasal KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar. Mereka menduga ingin memanfaatkan aksi massa 212 sebagai momentum untuk berbuat makar. Tentu siapapun tahu bahwa yang melanggar hukum ya dihukum. Semua warga negara haruslah mempetanggungjawankan perbuatannya di depan hukum.

            Parahnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik menyerabg balik Kivlan Zen terkait tudingan Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok yang licik. Ia juga menuding bahwa SBY bertindak licik saat  Pilpres 2019. Bahkan SBY dan Partai Demokrat disebut ingin menjegal Prabowo Subianto batal menjadi capres di Pilpres 2019. Rachlan Nashidik juga sepakat atas ucapan presiden ke empat RI KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) tentang Kivlan Zen.  

            “Kivlan Zen itu, Mayjen Kunyuk, hal tersebut dinilai karena dinilai liar dan biang onar,” tutur Rachland Nashidik.

            Sebelumnya diberitakan juga, bahwa Andi arief tengah bercuit mengenai setan gundul yang muncul di tengah perjalanan perjuangan koalisi Indonesia Adil Makmur yang merupakan pengusung Prabowo – Sandiaga. Andi mengatakan melalui cuitannya bahwa ‘setan gundul’ itu memberikan masukan kepada Prabowo yang menurutnya sesat.

            Jika melihat pada rekam jejaknya, tentu Kivlan Zen merupakan tokoh yang cukup berpengaruh, dimana ia dapat menggerakkan massa untuk tujuan politis. Namun hukum tetaplah harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, penangkapan sosok Kivlan Zen tentu sudah sesuai prosedur penyelidikan, sehingga Kivlan juga harus menghormati segala proses yang ada.

)* Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih