Penetapan Separatis Papua Sebagai Teroris Sudah Tepat
Marco Soares )*
KKB sudah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Keputusan ini dinilai sangat tepat, karena KKB sudah menyakiti masyarakat dan meneror dengan berbagai cara, sehingga bisa dikategorikan sebagai teroris. Dengan label baru, maka diharap pemberantasan KKB makin efektif dan semoga mereka cepat dihapus dari Bumi Cendrawasih.
Kedamaian di Papua selalu dirusak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka sudah berkali-kali membuat onar dengan menakuti warga sipil, membakar sekolah, bahkan membunuh masyarakat dan juga aparat. Kelakuan mereka yang di luar batas tentu makin membuat banyak orang antipati, bukan hanya yang bermukim di Papua tetapi juga di wilayah lain.
Pemerintah bertindak tegas dengan menetapkan KKB sebagai kelompok separatis. Menko Polhukan Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan usulan banyak pihak dan sudah ada sejak tahun 2019. Dalam artian, ini bukan keputusan yang mendadak akibat banyaknya aparat yang jadi korban kekejaman KKB.
Jika KKB ditetapkan sebagai kelompok separatis, maka pengejaran terhadap mereka menjadi lebih intensif, karena ada bala bantuan dari Densus 88 antiteror. Jika Densus yang maju, maka diharap akan menggertak KKB sehingga mereka ketakutan dan akan menyerahkan diri. Serta tak lagi berani mengutus sniper untuk menyerang aparat maupun warga sipil.
Selain Densus, maka ada bantuan lain yang sudah sampai ke Papua, yakni pasukan dari Yonif 315/Garuda. Tim yang diberangkatkan oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wuryanto ini dijuluki pasukan setan, saking ganasnya dalam menyerang musuh. Mereka memiliki skill di atas rata-rata dalam menembak dan strategi perang, serta bisa mengendus keberadaan musuh.
Dengan datangnya bantuan ini, maka diharap pemberantasan KKB akan lebih intensif. Mereka bisa digabung dengan tim dari TNI dan Polri, yang diberangkatkan langsung ke Kabupaten Puncak yang rawan konflik. Karena dikabarkan ada salah satu markas KKB di daerah itu.
Pemberantasan KKB wajib dilakukan, demi keamanan warga sipil Papua. Jangan sampai ada korban selanjutnya, baik luka-luka maupun korban jiwa. Jika KKB tidak dihapus dari Bumi Cendrawasih, dikhawatirkan mereka akan lebih menggila dan membakar lebih banyak sekolah di Papua.
Pengamat Intelejen Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa penetapan KKB sebagai kelompok teroris berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Dalam UU itu disebut bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang luas. Juga korbannya massal dan menimbulkan kerusakan pada objek vital yang strategis.
Jika ditilik dari UU itu, maka memang betul bahwa KKB adalah kelompok teroris, karena mereka sudah berkali-kali membuat kerusuhan di Papua, terutama jelang ulang tahun OPM tanggal 1 desember. Saat itu, KKB memaksa masyarakat untuk mengibarkan bendera bintang kejora sebagai bendera kebangsaan OPM. Padahal warga sipil menolaknya karena cinta NKRI.
Jika ada warga yang menolak untuk menruti KKB, maka mereka menakut-nakutii dengan senjata api, bahkan nekat membunuh masyarakat sipil. Mereka juga menembak aparat dengan sengaja. Penembakan dan pembunuhan ini tentu sebuah tindakan kriminal.
Ketika KKB hobi meneror, bukankah sudah pantas dikategorikan sebagai organisasi teroris? Karena mereka membuat kekacauan agar OPM berjaya dan Papua merdeka. Padahal Papua tidak sedang dijajah oleh Indonesia dan mereka salah besar mengenai definisi kemerdekaan dan penjajahan.
Penyebutan KKB sebagai kelompok teroris sudah akurat, karena mereka memang melakukan tindakan teror yang membahayakan keselamatan masyarakat. Diharap dengan status baru ini, pemberantasan KKB akan makin efektif dan cepat. Sehingga mereka bisa dihapus sampai ke akar-akarnya.
)* Mahasiswa Hubungan Internasionl Unps Bandung