Pengamat Sebut Pemerintah Tak Perlu Ragu Tindak Tegas Kelompok Teroris Papua
JAKARTA – Pengamat Terorisme, Robi Sugara mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan berulang kali oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua sudah masuk dalam perspektif terorisme.
Pola dan gerakan KST Papua yang melakukan tindakan teror terhadap rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menentang kekuasan negara yang sah.
“Pemerintah tak perlu takut dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap dilontarkan aktivis, LSM yang mendukung KST Papua. Menindak tegas adalah sudah harus kepastian sebagai negara yang berdaulat,” ujar Robi yang juga pengajar di UIN Jakarta itu dalam Podcast ICF TV Channel dengan tema ‘ Dukung Penegakan Hukum, Peran Aktif Diplomasi RI Menangkal Upaya Internasionalisasi KST Papua, Rabu (23/6/2021).
Dikatakannya tindakan yang dilakukan dengan kekuatan bersenjata adalah format dan pola karakter terorisme. Bahkan, ujar Robi, sudah bisa dikatakan sebagai tindakan yang lebih ekstrem lagi, yakni gerakan terorisme separatis bersenjata yang harus ditindak tegas.
Karena itu, pernyataan Pemerintah melalui Menteri Polhukam, Mahfud MD agar TNI dan Polri melakukan tindakan dan penangkapan terhadap semua anggota KKB sudah tepat.
“Gerakan KST Papua yang melakukan tindakan teror dan fisik dengan karakteristik terorisme dapat dikategorikan sebagai kondisi yang ‘clear and presents danger’, yang jelas-jelas mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara (dignity and sovereignty of state),” ujarnya.
Apalagi, gerakan KST Papua memang menghendaki ideologi terpisah dari NKRI, dilakukan secara inkonstitusional. Hal itu terlihat baik melalui gerakan dilakukan dengan kekerasan (by violance) atau tanpa kekerasan yang kemudian ditutupi dengan demokratisasi.
Oleh karena itu, menurut Robi siapapun yang memegang prinsip kedaulatan apakah itu aktivis, LSM maupun lembaga independen harus menilai secara objektif dan mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan KST Papua dengan pola terorisme yang sistematis itu sebagai pelanggaran HAM berat (gross violation of human right), bukan bersikap politis yang absurditas.
“KST Papua ini jelas sebagai gerakan dan pola teroris berbentuk gerakan separatis bersenjata yang harus dilakukan penindakan tegas oleh negara, bahkan penindakannya bisa disamakan dengen teroris yang selama ini dilakukan oleh Densus 88 Polri,” tegasnya.
Artinya jangan diskriminatif dengan umat Islam yang baru akan berbuat teror sudah dilabeli terduga teroris sedangkan Kelompok Separatis di Papua yang sudah jelas melakukan teror meskipun di dalam wilayah itu akan tetapi tetap merupakan pola terorsime. []