Warta Strategis

Pengeras Suara Azan Jadi Polemik Untuk Menjatuhkan Pemerintah

Oleh :  Nabila Ananada )*

Media sosial sempat diramaikan dengan berita yang dialamatkan kepada Pemerintah disertai judul “Larangan adzan menggunakan pengeras suara atau speaker”. Berbagai kalimat dipilih untuk membuat netizen percaya bahwa Presiden Jokowi melalui Menteri Agama telah mengesahkan larangan adzan dengan speaker. Yang lebih ekstrim mereka menghujat Jokowi dan pemerintahannya sebagai PKI atau setan karena merasa terganggu oleh suara adzan.

Lantas, seperti umumnya kebiasaan para pembenci, di ujung kalimat yang mereka sebar secara massif disertakan ajakan dan tagar #2019GantiPresiden. Tidak hanya itu, selain menyertakan kliping koran yang tidak jelas nama medianya dan tanggal berapa berita itu dirilis, mereka juga menampilkan potongan video Menteri Agama, Lukman Saifuddin saat mengklarifikasi soal aturan lama (bukan larangan) penggunaan pengeras suara di masjid. Berita-berita itu sengaja diposting dan disebar seolah-olah aturan soal pengeras suara adalah dibuat di tahun ini untuk mendeskreditkan pihak lain. Ini disebar di banyak grup, baik facebook, instagram atau WhatApp.

Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Tahun 1978 Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau mushalla. Ini aturan-aturannya:

  1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala
  2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
  3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya
  4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
  5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Instruksi tersebut juga mengatur tata cara pemasangan pengeras suara baik suara saat shalat lima waktu, shalat Jumat, juga saat takbir, tarhim, dan Ramadhan.

Munculnya kabar fitnah dan hoaks yang menuduh pemerintah di era Jokowi mengeluarkan aturan yang melarang adzan dengan speaker berawal dari kabar tentang warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Meiliana. Ia divonis 18 bulan penjara lantaran memprotes volume suara azan. Vonis itu pun menuai kontroversi sampai jadi sorotan pemberitaan dunia. Tak ketinggalan, Menteri Agama, Lukman Saifuddin Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitternya kembali mengingatkan adanya aturan penggunaan pengeras suara untuk adzan di tempat ibadah. Pesan itu ia sampaikan beberapa saat setelah vonis kepada Meiliana.

Aturan penggunaan pengeras suara untuk azan atau adzan itu berlaku untuk masjid, mushola dan langgar dan aturan penggunaan pengeras suara untuk azan ini berlaku sejak beberapa tahun lalu. Sebetulnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Namun aturan tersebut dibuat pada 1978 dan aturan tersebut masih berlaku karena belum ada penggantinya. Sehingga apa yang oposisi lakukan untuk menjatuhkan pemerintah saat ini sengaja lakukan dengan mengaitkan isu SARA terjadap polemik pengerasa suara azan dan hal tersebut jelas-jelas fitnah atau hoaks karena faktanya aturan pemakaian pengeras suara tidak dibuat di zaman Jokowi melainkan telah ada sejak zaman orde baru. Mari menjadi masyarakat Indonesia yang bijak dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat memecah belah bangsa ini.

)* Mahasiswa Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih