Polemik Politik

Penggunaan Dana Haji Untuk Investasi Bidang Infrastruktur

Oleh : Sasman S.Ag )*

 

Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai urat nadi perekonomian yang harus segera dilaksanakan. Namun faktanya, pembangunan infrastruktur memerlukan dana investasi yang cukup besar yang tidak sepenuhnya bisa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Ditengah tengah maraknya pembangunan infrastruktur yang memerlukan dana  yang cukup besar maka pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi menginginkan dan haji sekitar 90 trilyun, 80 trilyunnya digunakan untuk kemaslahatan umat antara lain dengan pembangunan infratruktur. Kontan saja  Pernyataan Presiden Joko Widodo menuai komentar baik pro maupun kontra di masyarakat. Siapa yang pro siapa yang kontra sudah bisa ditebak, sebab apa yang dilakukan Jokowi akan selalu ditarik-tarik ke ranah politik jelang pelaksanaan Pilpres 2019.

 

Jokowi, pasca melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017 lalu, menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan hal yang paling penting. Jadi, bagaimana uang yang ada, dana yang ada ini, bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat-tempat yang memberikan keuntungan yang baik. Daripada uang ini diam,  lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang besar.

 

Namun demikian, keinginan dan harapan Jokowi tidak serta merta ditanggapi positif  oleh  publik, mereka yang menolak menganggap dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah, atau yang berhubungan dengan umat bukan untuk membangun infrastruktur.

 

Seperti kritikan dilakukan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan  dana haji yang kini disimpan oleh pemerintah seluruhnya  adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji,  atau dana simpanan dan cicilan ongkos naik haji (ONH) yang dibayarkan oleh calon haji.  Dana yang kini jumlahnya melebihi delapan puluh triliun rupiah itu seyogianya, di samping untuk membiayai perjalanan haji, tetapi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan.

 

Penggunaan dana haji ini karena pemerintah tengah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur yang disebutnya “jor-joran”, di saat utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3 persen yang ditetapkan Undang-undang. Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan.

 

Namun pandangan berbeda diutarakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mendukung pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji. Menurut Asrorun, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur. Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan. Oleh karenanya  pandangan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. Adapun persoalan dana haji tersebut, sudah pernah dibahas dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, 2012.

 

Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji). Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang dapat memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Dengan demikian,  secara prinsip,  dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.  Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari’ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah.

 

Terlepas dari pro dan kontra penggunaan dan haji untuk infrastruktur,  tujuan dari pernyataan  Jokowi adalah dana haji yang demikian besar dapat digerakkan untuk  memberikan kemaslahatan banyak orang. Karena kalau dana haji tersebut mengendap atau diam menjadi tidak efektif. Daripada kita berhutang yang harus membayar bunganya cukup tinggi, mending dapat kita gunakan dana haji namun dengan batasan batasan atau sesuai dengan aturan yang ada bukan menggunakan dengan cara semaunya atau tidak berdasarkan aturan.

 

Mengenai dipakai untuk infrastruktur, itu hanya salah satu contoh. Banyak hal hal lain yang dapat bermanfaat untuk orang banyak diapakai misalnya dipakai untuk sukuk atau  sama seperti obligasi, tapi proses penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah, dan lainnya, banyak sekali untuk measlahatan umat dan masyarakat Digunakan untuk apapun dana itu, pesan Jokowi, penggunaan dana harus mengedepankan asas kehati-hatian, karena ini dana umat maka diperlukan kalkulasi atau perhitungan yang cermat.

 

Anggota BPKH  juga harus  mampu melihat peluang yang ada dalam menginvestasikan dana haji untuk  mencontoh negara-negara lain yang sudah terlebih dulu sukses dalam mengelola dana haji.  Karena jumlah jemaah haji Indonesia paling besar di dunia sehingga jika pengelolaan dilakukan dengan baik hal itu akan memberikan keuntungan terutama masyarakat yang ingin berhaji.  Audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, maupun dana abadi umat mencapai Rp. 95,2 triliun. Akhir tahun 2017 ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp100 triliun. Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih delapan puluh triliun rupiah, delapan puluh persen dari total dana haji, yang gunanya untuk umat Islam dan masyarakat banyak.  Kita berharap dana haji dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada sehingga bisa menjadi kemaslahatan umat khususnya umat muslim yang  ingin berhaji yang dananya diputar untuk dipakai membangun infrastruktur dan sejenisnya.

 

)* Penulis adalah pengamat masalah sosial ekonomi.

 

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih