Opini

Penghapusan Utang UMKM Berikan Dampak Positif Terhadap Perekonomian Nasional

Oleh : Andi Mahesa )*
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satu kebijakan yang menarik perhatian publik adalah upaya untuk menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini tentu saja memberikan harapan besar bagi sektor UMKM, yang selama ini menjadi pilar penting perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa UMKM menyumbang sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Oleh karena itu, kebijakan yang dapat memperkuat sektor ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional, termasuk penghapusan utang bagi para UMKM.

Dengan kebijakan penghapusan utang UMKM, pemerintah berusaha untuk meringankan beban finansial pelaku UMKM yang terdampak oleh berbagai krisis ekonomi. Di tengah dinamika global saat ini, kebijakan penghapusan utang memberi mereka kesempatan untuk memulai kembali berbisnis tanpa beban utang yang menghambat. Tidak hanya itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap kebijakan pemerintah dan memperkuat iklim usaha yang lebih inklusif.

Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan kebijakan penghapusan utang pelaku UMKM akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali punya akses pembiayaan.

Ketika utang yang menumpuk dihapuskan, pelaku UMKM akan memiliki lebih banyak likuiditas untuk digunakan dalam pengembangan usaha mereka. Modal yang sebelumnya harus dialokasikan untuk membayar utang dapat dialihkan untuk memperbaiki kualitas produk, memperluas jaringan distribusi, atau bahkan berinovasi dalam menghadapi persaingan pasar. Hal ini secara langsung akan meningkatkan daya saing UMKM baik di tingkat nasional maupun internasional.

Banyak UMKM yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak dari ketidakstabilan ekonomi global. Beberapa di antaranya bahkan tidak mampu bertahan karena akumulasi utang yang semakin besar. Kebijakan penghapusan utang akan memberikan angin segar bagi pelaku UMKM untuk melanjutkan operasional usaha mereka tanpa terbebani oleh kewajiban finansial yang menumpuk. Dengan demikian, usaha-usaha ini dapat berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi angka pengangguran.

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan penghapusan utang bertujuan untuk membantu UMKM yang benar-benar terhimpit kondisi ekonomi yang tak terduga, seperti para pelaku yang mengalami kesulitan keuangan akibat faktor eksternal seperti gempa bumi, bencana alam, atau dampak dari pandemi COVID-19. Sebagai catatan, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk membayar utang.

Hal ini senada dengan Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati yang mengatakan bahwa kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku UMKM di berbagai sektor bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03 persen. Melalui beleid ini Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kebijakan ini akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penghapusan utang berpotensi membantu sekitar 1 juta UMKM di Indonesia. Rata-rata, jumlah utang yang dihapus berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per UMKM, tergantung pada status badan usaha atau perorangan. Dengan estimasi total penghapusan piutang mencapai sekitar Rp 10 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban UMKM yang telah lama terjerat utang, sekaligus memberi kesempatan kepada mereka untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban finansial yang menghambat.

Seringkali, UMKM sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena dianggap berisiko. Dengan kebijakan penghapusan utang ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan langsung kepada UMKM, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk mengakses pembiayaan di masa depan. Sebagai gantinya, pemerintah dapat mengimplementasikan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dengan bunga rendah atau dengan sistem yang lebih fleksibel agar UMKM dapat berkembang lebih baik tanpa terperangkap dalam utang yang membebani.

Kebijakan penghapusan utang memiliki potensi besar untuk mendongkrak perekonomian nasional. Pelaku UMKM yang tidak lagi dililit utang akan memiliki ruang untuk berinvestasi dalam memperluas usaha mereka, membuka cabang baru, atau memperkenalkan produk baru yang lebih inovatif.

UMKM adalah sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Dengan kebijakan yang memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat, angka pengangguran dapat ditekan, karena semakin banyak usaha yang dapat menyerap tenaga kerja. Selain itu, perkembangan UMKM yang lebih stabil dapat memperluas peluang kerja, baik untuk pekerja formal maupun informal, yang pada akhirnya berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan.

Ketika para pelaku UMKM merasa diuntungkan oleh kebijakan pemerintah, mereka akan memiliki rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi yang ada. Kepercayaan ini akan mendorong mereka untuk lebih giat dalam berwirausaha dan melibatkan lebih banyak orang dalam kegiatan ekonomi. Stabilitas sosial dan ekonomi yang tercipta akibat kebijakan ini akan memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi Indonesia, menjadikan negara ini lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi global di masa depan.

Dengan begitu, kebijakan penghapusan utang UMKM yang digagas oleh Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan relevan di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Untuk mencapai hasil yang optimal, penting bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memastikan adanya pendampingan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat berkembang dengan lebih baik di masa depan, serta adanya dukungan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

)* Mahasiswa salah satu PTS di Jakarta.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih