Polemik Politik

Penilaian Bias Ratna Dewi Pettalolo Dalam Reuni 212

Penulis : Sapri Rinaldi (Pengamat Sosial dan Politik)

Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) berencana mengadukan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo dan salah satu anggota Bawaslu DKI Puadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini (5/12).

Ratna Dewi dan Puadi diadukan ke DKPP karena diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya terhadap kegiatan reuni alumni 212.

Presidium Japri Abdul Fakhridz Al Donggowi menilai pernyataan Ratna dan Puadi tidak tepat yang menyebut tidak ada pelanggaran kampanye dalam reuni alumni 212 yang berlangsung pada 2 Desember. Sebab, pernyataan itu disampaikan tidak melalui pleno Bawaslu yang putusannya bersifat kolektif kolegial.

Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo yang menyatakan tak ada unsur pelanggaran meninjau dari pantauan melalui siaran televisi.

“Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye,” kata Ratna kepada wartawan, Minggu (2/12/2018).

Penilaian Ratna Dewi sebagai anggota Bawaslu Nasional yang hanya ditinjau dari siaran televisi merupakan suatu hal yang janggal. Penilaian tersebut tidak dapat dijadikan suatu pandangan langsung (tidak valid).

Seperti diketahui, televisi mainstream yang menanyangkan kegiatan reuni 212 hanya TvOne. Namun, framing yang ditayangkan oleh TvOne tidak secara menyeluruh. Dapat dinilai bahwa framing TvOne untuk menggiring pelaksanaan kegiatan reuni 212 murni kegiatan agama yang berjalan lancar, tidak ada sampah, dan penilaian positif lainnya.

Sementara itu, fakta dilapangan menunjukkan bahwa kegiatan reuni 212 sesuai dengan prediksi dan kekhawatiran merupakan kegiatan kampanye dan agenda politik oposisi dibalut nilai keagamaan.

Hal ini dapat ditinjau pula dari beberapa panitia reuni 212 merupakan kader Gerindra atau tim pemenangan Prabowo-Sandi. Hal ini tentu merupakan sebuah pelanggaran.

Selain itu, terdapat ceramah Rizieq Shihab yang menghimbau (kampanye) masyarakat untuk memilih Paslon sesuai pilihan Ijtima Ulama. Walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan nama Paslon, tentu semua masyarakat mengetahui arah Paslon tersebut.

Selepas ceramah Rizieq Shihab, terdapat pemutaran lagu berjudul “’Astaghfirullah Punya Presiden Si Raja Bohong”. Lagu ini berisi hinaan dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo sekaligus Capres Petahana.

Adanya hal tersebut, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menduga ada pelanggaran kampanye pilpres dan pileg dalam reuni 212. Hal ini terkait seruan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di acara tersebut dengan menyatakan haram memilih capres dan caleg yang diusung oleh partai pendukung penista agama.

Selain itu, Rahmat mengatakan tim Bawaslu turut akan menyelidiki terkait pemutaran lagu yang menghina dan memfitnah presiden. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.

Jika terbukti ada temuan atau pun laporan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih