Penjelasan BIN tentang Isu Penyadapan SBY
LSISI- Merespon isu dugaan penyadapan terhadap SBY dan KH. Ma’ruf Amin , Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan pernyataan resminya.
Menurut lembaga telik sandi itu, adanya dugaan penyadapan belum jelas benar. Sebab, baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maupun penasihat hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau melalui penyadapan.
“Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi, tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan,” beber Direktur Informasi BIN, Dawan, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Kamis (2/2/2017).
Karena itu, ia menilai, terkait dugaan penyadapan terhadap SBY menjadi tanggung jawab Ahok dan penasihat hukumnya yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan Selasa, 31 Januari 2017.
“Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada K.H. Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH. Ma’ruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purna juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online Liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016,” ungkap Dawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ia mengungkapkan, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
“Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundangan-undangam, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaran fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu,” jelas Dawan.
Terkait hal itu, ia menegaskan, dugaan penyadapan terkait kominikasi via telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ma’ruf Amin bukan berasal dari BIN.
“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” pungkas Dawan.
Sumber : Liputan 6.com