Penolakan UU Cipta Kerja Akan Merugikan Buruh
Oleh : Elisabeth Titania Dionne
Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah di mana aturan terebut sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Namun ternyata masih ada penolakan dari Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh telah memberikan instruksi untuk menyelenggarakan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik lalu bergerak ke satu titik.
Selain itu bentuk aksi lainnya di daerah adalah meminta kepada Gubernur, Bupati, Walikota bersama DPRD setempat untuk membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan Presiden dan Pimpinan DPR RI.
Tentu saja aksi tersebut dapat merugikan buruh itu sendiri, apalagi aksi demonstrasi memang rentan terhadap provokasi, di mana Buruh yang tidak paham terkait dengan isu cipta kerja akan tetap digiring untuk meramaikan aksi.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang akan diterima buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar diimplementasikan.
Pertama, Buruh akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan ketika UU Cipta Kerja ini berlaku. Hal tersebut diperkuat oleh penuturan dari Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian yang menuturkan bahwa tujuan UU Cipta Kerja sesuai dengan bingkai pasal 4 dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh.
Menurutnya, program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit dan pelatihan untuk upgrading atau reskiling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja.
Kedua, Airlangga juga menegaskan akan adanya hak-hak pekerja tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, meski tidak dicantumkan. Salah satunya adalah cuti haid.
Selain cuti haid, cuti hamil bagi pekerja perempuan juga masih ada, meskipun sama-sama tidak dicantumkan. Sehigga tidak benar jika ada yang masih menganggap bahwa UU Cipta Kerja tidak memberikan cuti hamil kepada pekerja wanita.
Ketiga, Indonesia diharapkan mampu menggaet banyak investasi yang akan berdampak pula pada terbukanya lapangan kerja. Mentri Investasi Bahlil Ladalia pernah mengatakan, akan ada 154 investor.
Tentunya dengan banyaknya investasi yang masuk maka akan muncul lapangan kerja yang tentunya mampu menyerap tenaga kerja. Sehingga hal pekerja yang di-PHK akan diuntungkan karena masih bisa melamar kerja.
Airlangga menambahkan, dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena PHK dengan memberikan berbagai pelatihan kerja. Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, UU Cipta Kerja memberikan kepastizn bonus hingga jam lembur. Airlangga menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh. Jumlah jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Hal ini tentu akan menjadikan buruh menjadi lebih produktif.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah turut berperan dalam membantu para buruh yang terdampak PHK. Di mana buruh akan mendapatkan bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sari Pramono selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Angkatan kerja Indonesia juga akan memiliki pendapatan yang layak.
Dirinya menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
Pramono mengatakan pengesahan UU Ciptaker dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Dengan adanya Omnibus Law juga, diharapkan regulasi tersebut dapat menarik minat investasi demi meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
Diperkirakan UU Cipta Kerja akan membuka sekitar 46 juta lowongan pekerjaan begitu disahkan. Tentunya dengan susunan Omnibus Law yang sudah dirancang sedemikian rupa, hal ini bukanlah hal yang mustahil.
Sebelumnya sempat beredar kabar di mana tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia. Tentu saja menyikapi berita tersebut kita patut merujuk pada pasal 42 yang tertulis, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing haruslah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disahkan pemerintah pusat. Penggunaan TKA juga ditentukan dalam jangka waktu tertentu, dan dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia.
Selain itu salah satu disinformasi yang patut diwaspadai adalah hilangnya semua hak cuti. Namun pada kenyataannya hak cuti dan waktu istirahat tetap ada, dalam pasal 79. Cuti tahunan diberikan paling sedikit 12 hari bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, serta diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang.
Oleh karena itu, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja justru akan merugikan buruh dan juga menghambat proses produksi di tempat buruh bekerja.
)* Penulis adalah Kontributor Gelora Media Institute