Pentingnya Pendekatan Penegakan Hukum untuk Berantas KST Papua
Oleh : Saby Kosay )*
Pentingnya diberlakukan pendekatan penegakan hukum untuk bisa benar-benar memberantas Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua lantaran Indonesia sendiri merupakan sebuah negara hukum sehingga seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan keberlakuan hukum yang ada.
Penegakan hukum memang menjadi sebuah tolok ukur, seperti apa menilai apakah suatu negara mampu atau berhasil, utamanya tatkala negara tersebut memiliki konsepsi sebagai sebuah negara hukum, maka bagaimana keberhasilan penegakan hukum dalam negara tersebut menjadi sebuah hal yang sangat penting, yang mana hal itu juga terjadi di Indonesia. Apabila misalnya terjadi kurang optimalnya kepatuhan terkait regulasi tentunya juga akan berimplikasi pada kredibilitas para pembentuk dan pelaksana peraturan serta semua subjek norm adressat pemberlakukan aturan tersebut.
Mengenai bagaimana pentingnya suatu negara hukum seperti Indonesia mampu memiliki keberhasilan penegakan hukum yang optimal, maka membuat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Arsul Sani terus mendorong Pemerintah dan juga aparat keamanan untuk tetap konsisten dalam upayanya melakukan pemberantasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis dan teroris (KST) di Papua.
Menurutnya, pemberantasan KST di Papua harus dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum yang memang berbasiskan pada sistem peradilan pidana. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pendekatan tersebut memang jauh lebih tepat jika dibandingkan dengan bagaimana pendekatan militer atau pendekatan perang.
Bukan tanpa alasan, pasalnya, apabila justru pendekatan militer yang digunakan, maka isu separatisme yang terjadi di Bumi Cenderawasih tersebut atau Gerakan yang dinamakan Papua Merdek, akan menjadi jauh lebih kencang bahkan hingga ke luar negeri dan jelas sekali akan sangat membahayakan dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta membahayakan masyarakat secara luas.
Maka dari itu, Arsul mengatakan, bahwa dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum, maka tindakan KST Papua akan langsung dimasukkan ke dalam kategori kejahatan, entah itu mereka melakukan tindak pembunuhan, makar ataupun tindak pidana lainnya.
Oleh karenanya, jika sudah menggunakan pendekatan penegakan hukum untuk memberantas KST Papua, maka seluruh tindakan mereka akan langsung diproses dan juga ditindak secara hukum. Sejauh ini, Wakil Ketua MPR RI tersebut menilai bahwa memang pendekatan penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia selaku negara hukum untuk memberantas KST Papua sudah berjalan dengan sangat baik.
Meski begitu, dirinya memberikan beberapa catatan yakni harus ada penguatan lagi dalam penambahan para personel polisi dan juga peningkatan koordinasi antar lembaga keamanan mulai dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pemerintah.
Tidak hanya sekedar pendekatan penegakan hukum saja yang dijalankan oleh Pemerintah RI selama ini ketika berurusan dengan KST Papua, melainkan Pemerintah juga melakukan pendekatan lain dengan tujuan supaya terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Pendekatan lain tersebut, yakni berupa pendekatan manusiawi dan pendekatan pembangunan seluruh pendekatan hingga kini terus dilakukan dan diupayakan oleh Pemerintah supaya berjalan dengan seimbang agar proses pemberantasan KST Papua bisa berjalan dengan lancar dan tidak semakin memecah belah keutuhan NKRI.
Adanya pendekatan manusiawi sebagaimana ungkap Arsul dalam upaya penegakan hukum melawan KST di Papua, memang keduanya sama sekali tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Hal tersebut dikarenakan memang sebuah hukum diciptakan untuk manusia, dan bukanlah justru sebaliknya.
Maka, jelas sekali bisa digarisbawahi bahwa hukum diciptakan dalam rangka supaya bisa terus menjaga tatanan hidup manusia dalam semua lini kehidupannya, yang mana pada akhirnya demi bisa mewujudkan masyarakat yang madani atau beradab.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono menyatakan bahwa sangat penting adanya langkah-langkah sinergitas dalam upaya penanggulangan seluruh tindak terorisme di Papua. Menurutnya, langkah awal dalam upaya sinergitas itu adalah dengan melakukan pencegahan seperti pada pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang tentunya seluruhnya beranggotakan masyarakat Papua sendiri.
Upaya sinergitas dengan adanya pembentukan FKPT tersebut menurutnya akan mampu melawan bagaimana cara kerja KST di Papua yang cukup struktural dan juga bisa secara tidak struktural karena mereka sudah mulai banyak menyebarkan propaganda mereka.
Di sisi lain, Jenderal Eddy yang mewakili BNPT juga memberikan apresiasi sangat tinggi kepada seluruh jajaran aparat keamanan yang mampu terus meningkatkan kerja samanya dalam upaya mencegah aksi teror. Namun dirinya juga mengimbau untuk seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan lingkungan sebagai pintu awal pencegahan aksi radikalisme dan terorisme, termasuk gerakan KST di Papua.
Pemberantasan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua terus diupayakan oleh banyak pihak sejauh ini. Namun terdapat sebuah hal yang sangat penting dalam rangka pemberantasan kelompok yang sangat berpotensi mengganggu stabilitas keutuhan NKRI tersebut, yakni harus dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum dan bukanlah menggunakan pendekatan militer.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta