Pentingnya Seluruh Pihak Berkomitmen Wujudkan Pemilu 2024 Damai
Oleh : Tyas Permata Wiyana )*
Sangat penting peranan dari seluruh pihak dan setiap elemen masyarakat di Indonesia untuk bisa secara bersama-sama saling berkomitmen secara kuat dalam upayanya mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang secara damai, berintegritas dan aman.
Dalam rangka untuk bisa mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik melalui perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang yang aman, damai dan berintegritas maka memang penting adanya deklarasi dan komitmen yang kuat, yang mana di dalamnya juga diikuti oleh segenap pihak seperti Pemerintah, pimpinan partai, pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta seluruh stakeholder terkait lainnya untuk bisa berdiskusi bersama.
Hal tersebut lantaran untuk bisa mengatur sebuah perhelatan yang besar dalam rangka pergantian atau sirkulasi kepemimpinan di Indonesia yang terjadi setiap 5 (lima) tahun sekali, maka juga sama halnya dengan mengatur manusia. Sehingga untuk mengatur manusia, tentu tidak cukup jika hanya melalui aturan atau proses saja, namun perlu adanya pertemuan secara langsung dan menjalin komunikasi serta silaturahmi.
Mulai dari para penyelenggara hingga para kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke depan harus secara bersama-sama untuk bisa saling menciptakan kesejukan dan kenyamanan dalam seluruh tahapan atau proses rangkaian yang ada demi terciptanya kondusifitas.
Jangan sampai ada pemberian ruang bagi setiap orang atau kelompok tertentu yang justru mereka tidak menginginkan terjadinya proses pelaksanaan Pemilihan Umum dengan aman dan nyaman dalam pesta demokrasi yang akan dilangsungkan di Tanah Air tersebut. Kemudian setiap pendapat hingga perbedaan pendapat sendiri merupakan sebuah hal yang patut untuk disikapi secara wajar saja, namun jangan sampai dengan adanya perbedaan itu justru disikapi dengan berlebihan. Justru dengan adanya perbedaan maka bisa dijadikan kebermanfaatan secara bersama.
Dalam upaya untuk bisa mewujudkan praktik pemilu yang damai, maka diharapkan pula kepada semua pihak untuk bisa melakukan kampanye secara sehat, jangan sampai ada pihak yang dalam berkampanye namun saling menjelekkan satu sama lain, penyebaran berita bohong atau hoaks juga hendaknya bisa diantisipasi dengan optimal, termasuk juga praktik pelaksanaan politisasi dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Pasalnya, apabila praktik-praktik demikian masih saja terjadi, maka tentu akan bisa sangat mengancam keutuhan negara ini secara bersama-sama. Sebaliknya, dengan terwujudnya Pemilu yang damai maka akan sangat mendatangkan kualitas dari hasil pelaksanaan Pemilihan Umum tersebut sesuai dengan bagaimana harapan seluruh masyarakat di Indonesia.
Salah satu upaya untuk terus menggencarkan adanya pemilu damai tersebut dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengajak kepada seluruh pihak untuk bisa saling berkomitmen secara bersama-sama dalam mewujudkan adanya Pemilu Damai pada tahun 2024 mendatang.
Karena dengan adanya komitmen kuat yang dilakukan oleh seluruh pihak tersebut, maka bukan tidak mungkin perhelatan Pemilihan Umum yang berintegritas dan juga aman akan bisa terwujud dengan maksimal.
Terkait dengan adanya deklarasi tersebut, Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Agus Nugroho menyatakan bahwa memang deklarasi itu ditujukan untuk bisa secara bersama-sama dalam menciptakan suasana dan juga stabilitas keamanan menjelang hingga sesudah kontestasi politik.
Tatkala penciptaan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, maka pihaknya berkomitmen dengan sangat kuat untuk bisa mengamankan seluruh berjalannya kegiatan Pemilu 2024 secara komprehensif.
Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 mendatang akan menjadi sebuah pesta demokrasi terbesar dan yang pertama dalam sejarah penyelenggaraannya di Tanah Air. Oleh sebab itu, maka saat ini sudah mulai adanya beberapa pihak yang muncul untuk berusaha menyebarkan polarisasi yang sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan juga mengancam kebhinnekaan serta kesatuan bangsa.
Sehingga, negara sendiri telah membuat aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni dalam Pasal 280 ayat (1) yang emuat bagaimana ketentuan larangan bagi para pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu ketika mereka menyampaikan materi kampanye dengan cara menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu lainnya.
Adanya sebuah perbedaan pilihan politik memang merupakan sebuah hal yang niscaya dalam berdemokrasi, namun justru dengan perbedaan tersebut sendiri tidak boleh sampai memisahkan atau malah membuat masyarakat menjadi tercerai-berai.
Menciptakan adanya Pemilu yang berintegritas, maka setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti peserta pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral hingga pihak penyelenggara pemilu pun harus berkompeten serta memiliki integritas pula.
Maka dari itu, upaya untuk terus menjaga dan merawat persatuan serta kesatuan di tengah masyarakat di Indonesia harus dilengkapi dengan berjalannya pelaksanaan Pemilu secara damai, berintegritas dan aman, yang mana hal tersebut juga tidak akan bisa terlaksana apabila tidak didukung oleh seluruh pihak.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute