Sosial Budaya

Penyandang Disabilitas dan Kepedulian Presiden Jokowi

Oleh : Stephanie Haryanti )*

  Salah satu precious moment di tahun 2018, terjadi di pembukaan Asian Para Games 2018 lalu di GBK, Jakarta. Presiden Jokowi membuka event tersebut dengan motivasi yang luar biasa, terlebih ia menggunakan bahasa isyarat dalam penyampaian sambutannya sebagai bentuk dukungan kepada kaum disabilitas. Lalu di moment itu pula, Jokowi bersama penyandang disabilitas Karunia dan atlet panahan Abdul Hamid melepaskan anak panah dengan membidik tulisan DISABILITY yang membuat huruf DIS jatuh dan tersisa tulisan ABILITY. Aksi yang dramatis itu tidak sekedar atraksi yang menghibur tetapi juga menyalurkan pesan kemanusiaan dan memberikan pemahaman mengenai disability. Bahwa penyandang disabilitas punya kekurangan tapi sekaligus memiliki kelebihan.  Presiden Jokowi ingin memberi motivasi bagi semua penyandang disabilitas, bahwa banyak hal positif yang bisa dan mampu dilakukan, termasuk menciptakan prestasi walau kondisi tubuh tak sempurna. Hal ini sejalan dengan semangat kerja, kerja dan kerja yang dikampanyekannya. Jika kita telusuri lebih jauh, concern/kepedulian Presiden ke-7 Indonesia tersebut kepada penyandang disabilitas tidak perlu diragukan. Dalam setiap kebijakannya, ia punya concern kepada penyandang disabilitas.

 

Mendorong pembangun infrastruktur dan fasilitas umum yang ramah disabilitas

 Pemerintahan Jokowi-JK mendorong seluruh daerah membangun infrastruktur dan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Jokowi mengatakan pemerintahannya akan memberikan insentif bagi pengembang yang membangun gedung ramah untuk kaum difabel. Hal ini untuk mendorong seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia ramah terhadap penyandang disabilitas. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas, Jokowi menyadari realisasi di lapangan belumlah sesuai harapan. Maka pemerintah berupaya agar Indonesia ramah bagi kaum disabilitas. Jokowi berjanji akan mengundang komunitas penyandang disabilitas ke Istana Kepresidenan untuk tukar pikiran tentang penyediaan sarana dan prasarana umum yang ramah bagi mereka di seluruh wilayah di Indonesia.  Ke depan, Jokowi juga menargetkan, seluruh bangunan, fasilitas transportasi akan didorong untuk ramah kepada penyandang disabilitas

 

Memperjuangkan harapan atlet disabilitas

Pemerintahan Jokowi melaui Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya berjanji akan memperjuangkan harapan atlet disabilitas peraih medali di Asian Para Games 2018 yang terbentur usia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga memberikan apresiasi bagi atlet yang berprestasi di Asian Para Games dengan nilai yang sama dengan atlet peraih medali Asian Games 2018 lalu. Hal ini sesuai dengan spirit Asian Para Games, We are one. Bahwa Kita ini adalah sama!

 

Badan Bahasa dalam Pembuatan KBBI Braille

Bentuk kepedulian lain dari Pemerintahan Jokowi-JK adalah melalui Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pembuatan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Braille, yang diperuntukkan bagi penyandang disabilititas tuna netra. KBBI Braille diluncurkan pada pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI yang diselenggarakan pada 28 hingga 31 Oktober dan di buka oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla. KBBI tersebut disusun demi mewujudkan keadilan dan akses bagi penyandang disabilitas. Alih huruf menjadi KBBI Braille tersebut dilakukan dengan melibatkan penyandang disabilitas netra langsung sebagai pengguna kamus melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah pengalihan huruf latin ke Braille kemudian dicetak. Kemudian tahap kedua adalah penyuntingan oleh penyandang disabilitas netra untuk menghindari kesalahan penulisan, keterbacaan dan sebagainya. Tahap terakhir adalah pencetakan dan penjilidan KBBI Braille.

Berdasarkan data yang diperoleh dari estimasi badan kesehatan dunia WHO, keberadaan kaum disabilitas mencakup 12% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Melihat data perhelatan Pilkada 2017 lalu ada 49.460 pemilih disabilitas yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih disabilitas terbanyak, sejumlah 17.786 orang, merupakan penyandang tuna daksa. Pada Pilkada 2017 di DKI Jakarta terdapat 5.371 pemilih disabilitas yang telah terdata. Pemilih disabilitas di ibu kota Indonesia itu banyak terdapat di Jakarta Barat.

Upaya Pemerintah Melindungi Hak Pilih Kaum Disabilitas

Hak pilih kaum disabilitas pada Pemilu 2019 patut dilindungi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015 terkait Perlindungan Hak Pilih bagi WNI. Mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia merupakan keharusan, terlepas apa pun kondisinya. Hak pilih difabel tidak boleh dihilangkan dan tetap harus didata. Terlepas mereka bisa atau tidak menggunakan hak pilih, itu persoalan berbeda. Jika ada yang memanipulasi, bisa kena tindak pidana. Penyandang disabilitas perlu didorong, bukan dihambat untuk berpartisipasi. Yang lebih penting dalam konteks pengujian undang-undang adalah pengakuan bahwa disabilitas tidak bisa menghilangkan hak asasi manusia, termasuk hak untuk memilih.

Pemerintahan Jokowi bersama KPU berupaya melindungi hak pilih warga negara, termasuk menyusun PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang daftar pemilih dalam negeri. Hak politik disabilitas di Indonesia sebenarnya telah dilindungi dalam Pasal 13 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada peraturan tersebut, kelompok disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan kepala desa.

Pemerintahan Jokowi melalui Bawaslu tetap memastikan seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas yang punya hak pilih agar terekam e-KTP.  Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon, dan penyelenggara pemilu. Yang dimaksud kesempatan yang sama adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Undang-undang menjamin kepastian setiap warga negara dalam pemilu 2019 termasuk penyandang disabilitas punya hak yang sama.

Pengakuan serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Pemerintahan Jokowi, merupakan perkembangan penting dalam konsep hak asasi manusia. Indonesia, sebagai negara hukum yang sedari awal menjujung tinggi pengakuan atas hak asasi manusia, juga sudah mengadopsinya dengan ratifikasi CRPD serta disetujuinya RUU Penyandang Disabilitas. Pengakuan Indonesia ini bukan semata karena solidaritas internasional, melainkan karena negara Indonesia memandang hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati; dan hak penyandang disabilitas adalah hak kodrati yang penting untuk diakui.

Filosofi ini tertuang jelas ketika Indonesia meratifikasi CRPD pada 2011. Karena itu, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga berlaku secara mutlak untuk penyandang disabilitas. Negara kita tidaklah memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas karena belas kasihan, melainkan hak, sehingga penerapan hak-hak ini harus diterapkan secara akuntabel.

 

*) Penulis merupakan Mahasiswi di salah satu PTN  Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih