Penyederhanaan Birokrasi Demi Efektivitas Pemerintahan
Oleh : Dian Permatasiwi )*
Penyederhanaan Birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat akselerasi penyederhanaan jabatan di birokrasi.
Tjahjo Kumolo selaku Menpan-RB mentuturkan, tahun ini pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional ditargetkan akan selesai. Sehingga akan terbentuk birokrasi yang lebih dinamis dan profesional untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik.
Tjahjo Kumolo memaparkan, akselerasi penyederhanaan birokrasi ini akan melalui 5 tahap. Pertama Identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Langkah selanjutnya adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Lebih lanjut, para pimpinan instansi haruslah melaksanakan upaya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing yang berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk menciptakan sinergitas yang baik.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menilai, penyederhanaan birokrasi harus dilakukan secara besar-besaran guna menciptakan lapangan kerja.
Meski demikian, Jokowi menyampaikan bahwa perombakan tersebut tergantung dari omnibus law yang disusun oleh pemerintah. Dimana dari omni bus law tersebut, pemerintah telah merevisi sebanyak 74 UU termasuk terkait dengan pemangkasan sistem eselon aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut sebagaimana salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024.
Pihak Kemendagri melalui Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menuturkan, selaku pembina Pemerintah Daerah, kemendagri juga mendorong agar Pemda dapat menyukseskan Lima Visi Pembangunan Jokowi, dimana salah satunya terkait dengan penyederhanaan birokrasi melalui perampingan struktur dan pengkaryaan jabatan fungsional di lingkungan Pemda.
Langkah penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan memperlihatkan aspek organisasi, aspek tata laksana, maupun aspek manajemen ASN. Tak hanya itu, Mapping Urusan Pemerintah Daerah juga memperlihatkan 32 Urusan Konkruen dan Penugasan sebagian urusan absolut sebagai basis penataan perangkat daerah dan penyederhanaan birokrasi.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera melakukan Exercise Identifikasi/Pemetaan Transformasi Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional Tertentu, serta Penyelarasan Kebutuhan Anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan Penyederhanaan Birokrasi.
Sementara itu, Kementarian Keuangan telah memulai efisiensi birokrasi dengan menyederhanakan eselonisasi III dan juta IV, dimana perampingan tersebut dimulai dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalihkan 112 pejabat eselon III DAN IV di jajaran kementeriannya menjadi jabatan fungsional.
Nantinya, setelah eselon III dan IV dipangkas, tugas-tugas administratif oleh eselon III dan IV akan digantikan dengan artificial intelligence atau kecerdasan buatan.
Meski demikian, tidak semua eselon III dan IV yang nantinya dialihkan ke jabatan fungsional. Dimana terdapat kriteria penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural yang dikecualikan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 393 tahun 2019.
`Pertama, memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.
Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legislasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan.
Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III dan IV.
Akmal juga mengungkapkan bahwa penyederhanaan Birokrasi Pemda memperlihatkan dan diarahkan untuk stabilisasi dan kondusivitas nasional dan daerah; Akselerasi capaian kinerja pembangunan nasional dan daerah akan semakin mudah, murah, gesit dan handal, serta membangun Public Trust and Good Governance.
Penyederhanaan Birokrasi tentu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap Indonesia, sehingga rakyat tidak akan disodori regulasi yang berbelit-belit.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik