Penyederhanaan Birokrasi Untuk Indonesia Sejahtera
Oleh : Indra Fahrozi )*
Permasalahan terkait birokrasi akhir-akhir ini menjadi sangat menarik karena dianggap menghambat investasi. Pemerintah pun berinisiatif untuk memangkas birokrasi dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan guna mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki rencana untuk memangkas alur birokrasi pemerintahan dengan menyederhanakan tingkat eselon pejabat negara demi meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis dan investor. Dengan banyaknya jabatan setingkat eselon ditengarai menambah daftar panjang rumitnya birokrasi di Tanah Air. Tak hanya menggelembungkan anggaran negara, namun juga terkait kinerja yang lambat dalam melayani rakyat.
Di negara maju seperti Jepang, hanya ada eselon I dan II yang berperan sebagai pelaku di kepemerintahan dan Menteri hanya berfungsi sebagai simbol politik saja. Selain dinilai efektif dan efisien negeri sakura tersebut nyatanya mampu survive dengan keadaan birokrasinya yang terkesan irit.
Jokowi mengungkapkan bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus tetap diprioritaskan, sehingga prosedur yang panjang dan lambat harus diringkas. Selain itu, beliau juga meminta agar eselonisasi turut disederhanakan menjadi hanya 2 level. Yang nantinya akan digantikan dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi.
Saat ini, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo telah memperbaiki struktur eselon di seluruh kementerian sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kementerian PANRB merupakan instansi pertama yang menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dengan mengalihkan sebanyak 141 pejabat administrator dan pengawas ke jabatan fungsional.
Dalam hal ini, instansi telah melantik 52 pejabat eselon III dan 89 pejabat eselon IV ke dalam beberapa jabatan fungsional. Proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Kementerian PANRB telah diselesaikan selama satu bulan. Mulai dari pemetaan jabatan sampai penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja.
Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), serta profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pemerintah kepada publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta kepada para menteri, pejabat, dan birokrat, agar makin serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. Jika sampai ditemukan ada yang tidak serius, Presiden akan langsung memecat yang bersangkutan dari jabatannya tanpa perlu waktu yang lama.
Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi ini akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek mencakup: Penerbitan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, perihal pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan.
Adapun untuk jangka menengah, menurut Menteri PANRB, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) guna penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta terkait implementasi pengangkatan atau perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di lembaga Pemerintah.
Sedangkan tahap jangka panjangnya akan dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan beserta evaluasi pelaksanaannya.
Disebutkan pula terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan. Kesembilan langkah strategis tersebut akan diawali dengan proses identifikasi terhadap unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat diringkas serta dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Kemudian, akan dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan dijabat. Selanjutnya, pelaksanaan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. Pimpinan instansi harus melaksanakan upaya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing yang berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk menciptakan sinergitas yang bagus.
Sudah bukan rahasia lagi jika selama ini banyak level kepangkatan yang membuat anggaran belanja daerah menjadi boros, terutama untuk para pegawai. Padahal alokasi untuk tunjangan jabatan bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih mendesak dan penting, contohnya seperti pemenuhan infrastruktur dasar yang lebih diperlukan oleh masyarakat.
Sehubungan dengan banyaknya manfaat positif penyederhanaan birokrasi, maka sudah sepatutnya rencana tersebut mendapat dukungan luas. Tak hanya membuat kinerja menjadi lebih efektif dan efisien. Termasuk mampu menghemat anggaran pengeluaran negara terkait gaji yang dinilai meluber kemana-mana. Apalagi, peningkatan SDM ini ditujukan untuk membangun daya saing Indonesia agar berbobot dimata dunia. Yang terpenting, ialah percepatan peningkatan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik