Hukum dan Keamanan

Penyesuaian PPN 1% Mendukung Keberlanjutan Program Strategis

Oleh: Andy Satriawan )*

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung keberlanjutan berbagai program strategis.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat keuangan negara untuk mendanai berbagai proyek prorakyat dan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak. Prosesnya telah dirancang secara bertahap, dimulai dari kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022, dan kini mencapai 12 persen sebagaimana yang telah ditargetkan dalam APBN 2025. 

Said menekankan pentingnya keberlanjutan fiskal negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global, sehingga kenaikan tarif ini dianggap sebagai langkah strategis yang telah melalui perhitungan matang.

Sebagai bagian dari kebijakan yang berkeadilan, pemerintah tetap melindungi masyarakat dengan membebaskan PPN pada sejumlah barang dan jasa esensial. Kebutuhan pokok seperti beras, gula, serta jasa kesehatan dan pendidikan, termasuk dalam kategori bebas pajak. 

Said menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa terbebani kenaikan tarif pajak.

Tidak dikenakannya pajak pada barang strategis ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan sekaligus menjaga daya beli masyarakat secara umum. 

Di sisi lain, kenaikan PPN lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah. Dengan demikian, kelompok masyarakat mampu akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa kenaikan PPN akan diiringi oleh peningkatan program prorakyat dan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Herman menilai, pemerintah telah mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara komprehensif, terutama dalam memastikan implementasinya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia juga menyoroti peran Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan prinsip keberimbangan. Presiden Prabowo menitikberatkan kenaikan pajak pada barang mewah, sementara kebutuhan dasar masyarakat tetap bebas dari beban pajak.

Herman juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal negara untuk mendanai berbagai program strategis. Beberapa program prorakyat yang telah dirancang oleh pemerintah antara lain makan bergizi gratis sebesar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun, renovasi sekolah sebesar Rp20 triliun, serta pembangunan lumbung pangan nasional senilai Rp15 triliun. 

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun rumah sakit di daerah-daerah dengan anggaran sebesar Rp1,8 triliun. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan memberikan manfaat besar bagi desa-desa tertinggal, terluar, dan terpencil. 

Menurut Yandri, dana tambahan dari kenaikan pajak ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, dan layanan listrik di desa-desa yang selama ini minim akses. Infrastruktur yang memadai di desa-desa ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memperbaiki taraf hidup masyarakat pedesaan.

Yandri menegaskan bahwa pajak tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat pemerintah, melainkan untuk membangun negara demi kemakmuran rakyat. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa yang masih membutuhkan perhatian lebih. 

Selain itu, Yandri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hasil pajak, sehingga masyarakat dapat melihat langsung hasil dari kontribusi mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan prinsip gotong royong. Pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi pajak dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan masyarakat.

Kelompok mampu memberikan kontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan mendapatkan perlindungan yang maksimal. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar tetap berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini juga dipandang sebagai upaya untuk mendorong pemerataan pembangunan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal. Dengan alokasi dana yang tepat, pemerintah optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dana tambahan dari pajak ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bersifat strategis, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Secara keseluruhan, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan hanya langkah untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan. 

Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan tambahan pendapatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung program prorakyat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Dengan kebijakan yang matang dan implementasi yang tepat, kenaikan pajak ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih