Penyusunan RKUHP Mengakomodasi Berbagai Pihak
Oleh : Agung Suwandaru )*
RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah disusun sedemikian rupa sehingga akan melindungi masyarakat dari kejahatan pidana. Penyusunannya sudah mengakomodasi berbagai pihak, termasuk para ahli. Masyarakat diminta untuk tenang karena isi pasal-pasal RKUHP dirancang agar melindungi mereka, dan pemerintah akan terus mensosialisasikan RKUHP ke lebih banyak orang.
Ketika KUHP akan direvisi dan beberapa pasal dalam RKUHP bocor ke publik, maka masyarakat langsung heboh. Perubahan memang selalu identik dengan arah negatif tetapi seharusnya mereka paham bahwa perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam RKUHP selalu ke arah positif. KUHP wajib direvisi karena usianya sudah terlalu tua (lebih dari 100 tahun) sehingga tidak bisa mengikuti dinamika masyarakat.
Dalam merevisi KUHP maka pemerintah tidak main-main. Banyak ahli hukum yang bermusyawarah ketika memasukkan dan ‘menggodok’ pasal-pasal dalam RUU tersebut. Pemerintah ingin agar RKUHP ketika sudah diresmikan, akan benar-benar melindungi masyarakat dari kejahatan pidana yang merugikan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif menyatakan bahwa sejak awal penyusunan RKUHP mengakomodasi berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak. Pelibatan dilakukan mulai dari penyusunan. Hal itu dibuktikan dengan daftar invetariasi masalah yang mencapai lebih dari 6.000 buah.
Edward melanjutkan, sebenarnya RKUHP akan diresmikan bulan September tahun 2019 lalu. Namun batal karena mendapatkan masukan dan kritik dari masyarakat. Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM agar menyerap aspirasi atas pasal-pasal yang mendapat perhatian.
RKUHP disusun selama bertahun-tahun dan melibatkan profesor dan para ahli hukum dalam pembuatan dan perbaikan pasal-pasalnya. Masyarakat diharap mengerti karena pembuatan RKUHP bukan sembarangan, melainkan melibatkan para ahli yang akan membuat KUHP jadi makin sempurna. Pemerintah ingin agar KUHP versi baru menjadi lebih baik lagi dan membuat perdamaian di masyarakat.
Para profesor dan ahli hukum yang ikut serta dalam pembuatan pasal-pasal RKUHP antara lain adalah Profesor Muladi. Beliau pernah menjadi Hakim Agung dan pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Kemudian ada Profesor Harkristuti Harkrisnowo. Beliau adalah pakar hukum pidana dan HAM, serta pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya ada Dr. Wicipto Setiadi, dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terakhir, ada Dr Muzakkir dan Dr Chairul Huda, yang sama-sama ahli hukum di Indonesia.
Penunjukan para profesor dan ahli hukum sebagai tim penyusun RKUHP menunjukkan bahwa pemerintah ingin agar revisi KUHP berjalan dengan sempurna. Sehingga nantinya KUHP akan benar-benar melindungi masyarakat dari kejahatan pidana. Pasal-pasal dalam RKUHP juga sudah disesuaikan dengan era teknologi informasi dan akan mengamankan Indonesia dari segala jenis kejahatan.
Pemerintah juga mengakomodasi masyarakat dalam sosialisasi RKUHP. Dalam artian, ketika KUHP akan direvisi, maka masyarakat juga wajib ikut andil dan diberi pemahaman dalam pasal-pasalnya. Mereka tidak hanya jadi penonton dan harus menuruti tiap pasal dalam KUHP versi baru. Namun juga boleh memberi masukan, karena diperbolehkan oleh pemerintah.
Saat masyarakat boleh memberi masukan pada RKUHP dan diberi sosialisasi mengenai pasal-pasalnya maka menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi menegakkan demokrasi di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melihat siaran langsung pada sidang terbuka DPR RI mengenai pembahasan RKUHP di TV. Mereka juga diberi sosialisasi RKUHP sejak tahun lalu.
Pada tahun 2021, sebanyak 12 sosialisasi RKUHP digelar dan melibatkan berbagai kalangan. Mulai dari para mahasiswa, dosen, akademisi, tokoh masyarakat, dll. Saat Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas pada Agustus 2022, beliau meminta untuk memasifkan sosialisasi dan menjaring masukan yang lebih luas.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami dan tidak akan kaget pada pasal-pasal dalam RKUHP, terutama pada 14 pasal yang mereka anggap kontroversial. Di antaranya pasal tentang hukum adat yang berlaku di masyarakat. Pasal ini akan menghormati masyarakat adat dan memperbolehkan mereka memberlakukan hukum adat, selama tidak bertentangan dengan hukum negara.
Selain itu, masyarakat akan memahami pasal-pasal lain di antaranya pasal perzinaan yang akan menghapus hal amoral seperti perzinaan dan pemerkosaan di Indonesia. Dengan pasal-pasal tersebut maka pelaku kejahatan akan mendapatkan efek jera. Sedangkan orang lain akan takut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum agama dan negara tersebut.
Pemerintah terus mensosialisasikan RKUHP agar melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan pidana. Misalnya perzinaan, pelanggaran sosial, dll. Dengan RKUHP maka Indonesia akan lebih damai tanpa kejahatan dan kasus kriminal.
Penyusunan RKUHP dilakukan oleh para profesor dan ahli hukum, dan pemerintah meminta bantuan mereka agar pasal-pasal dalam RUU ini menjadi sempurna. Sosialisasi RKUHP juga dilakukan selama setahun lebih, agar masyarakat memahami apa maksud dari pasal-pasalnya. RKUHP akan melindungi masyarakat, bukannya membelenggu mereka.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute