Polemik Politik

Pepera Papua Sudah Final dan Disahkan PBB

Pernyataan Papua merupakan bagian dari NKRI bukan hanya ucapan semata, namun nyata adanya. Apalagi jika ditilik dari nilai historis, maka akan terlihat jelas bahwa Papua adalah satu tubuh dengan ibu pertiwi karena proses masuknya Papua telah disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Sejarah panjang rapat penentuan pendapat rakyat (Pepera) telag dilaksanakan mulai tanggal 24 Juli hingga Agustus 1969. Mulanya PBB mengutus 50 orang stafnya ke Papua, namun kemudian jumlah ini dikurangi hingga setengahnya, yang mana akhirnya hanya ditetapkan sebanyak 16 orang termasuk staf administrasi.

PBB setuju untuk membatasi jumlah pejabatnya sehingga yang mengawasi Pepera dalam jumlah kecil. Sehingga anggapan PBB sebagai organisasi dunia mendapat tekanan dari Indonesia ini tidak benar. Tugas pengawasan Pepera ini dimulai pada tanggal 23 Agustus 1968.

Pelaksanaan Pepera ini dilakukan di 8 Kabupaten, yakni Jayawijaya, Merauke, Paniai, Fakfak, Sorong, Biak, Manokwari serta Jayapura. Yang mana dihadiri oleh 1026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP),  mewakili jumlah penduduk Papua yang saat itu berjumlah 809.327 jiwa.

DMP terdiri atas 400 orang yang mewakili unsur tradisional (Kepala Suku/Adat), 360 orang mewakili unsur daerah serat 266 orang mewakili unsur organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Hasil dari Pepera yang digelar di 8 Kabupaten Irian Barat (Papua) ini memilih serta menetapkan bahwa Papua merupakan bagian mutlak dari NKRI.

Hasil tersebut kemudian disepakati dan disetujui dengan pembubuhan tanda tangan bagi semua yang hadir dalam rapat. Secara de Facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan wilayah NKRI ini. Pengeluaran Resolusi PBB nomor 2504 pada sidang Umum 19 November 1969 menyatakan jika 82 negara setuju, terdapat 30 negara abstain serta tidak ada yang tidak setuju. Hal ini telah menunjukkan bahwa dunia Internasional sudah mengakui keabsahan Pepera tahun 1969 tersebut.

PBB agaknya telah memperhitungkan konsekuensi dalam berdemokrasi wajar akan adanya pro dan kontra akan hasil Pepera ini. Silang pendapat terhadap yang menerima keputusan juga yang menentang keputusan. Gugatan mengenai keabsahan Pepera oleh OPM dinilai hannyalah upaya pengkambinghitaman dengan usaha mencari celah sejarah yang digunakan untuk kepentingannya.

Pepera  tahun 1969 telah dilaksanakan sesuai kondisi wilayah serta perkembangan masyarakat. Yang mana tidak memungkinkan untuk dilakukan secara “one man, one vote”. Jika hal ini dipandang sebagai suatu kekurangan ataupun kecacatan, nyatanya PBB telah menerima keabsahan Pepera melalui resolusi No 2504. Bahkan, masyarakat Internasional mengakui secara penuh dan tak ada satupun pihak yang menolak.

Dengan begitu, seharusnya penetapan resolusi PBB guna mengakui hasil Pepera ini dianggap sebagai dokumen yang sah karena Pepera telah dilaksanakan. Meskipun dengan sistem perwakilan, namun hasil Pepera ini diterima dengan baik sebagai suatu putusan yang telah final.

Pada kasus yang sama seperti di Timor-Timur menunjukan jika  walaupun terjadi keberatan tentang penyelenggaraan jajak pendapat, pada akhirnya PBB tetap pada pendiriannya. Yakni menyatakan dengan tegas jika rakyat Timor-Timur telah memilih untuk berpisah dengan Republik Indonesia. Secara langsung pilihan ini diakui oleh masyarakat Internasional, meski terdapat keberatan yang dilakukan oleh pihak berbagai pihak.

Resolusi PBB No 2504 merupakan pernyataan tegas akan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI terhadap Papua. Yang perlu digarisbawahi ialah, setiap upaya pemisahan diri dari NKRI merupakan tindakan penentangan terhadap hukum internasional yang telah berlaku. Termasuk  terhadap piagam PBB itu sendiri.

Dari sini bisa kita lihat bahwa hasil Pepera ini telah final dan sah, meski banyak yang menganggapnya suatu kecacatan terkait hasilnya. Bahkan, PBB menyatakan jika upaya pemisahan diri dari wilayah NKRI ini bisa diindikasikan sebagai bentuk penentangan terhadap PBB.

Hasil Pepera telah berakhir, putusan yang final dan dapat dipertanggungjawabkan secara de facto de jure. Bergabungnya Papua ini juga ditengarai telah ada sebelum diproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Yang mana hal ini diperkuat oleh adanya peta yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda tahun 1931.

Sehingga tidak ada lagi keraguan akan Papua yang merupakan bagian dari NKRI ini lagi, bukan? Terlebih rakyat Papua sendiri menyatakan jika Indonesia ialah tanah tumpah darah mereka. Lebih jauh lagi mereka juga menyatakan bahwa mereka mendapatkan kemerdekaan di Indonesia ini sehingga tidak ada alasan untuk mencari kemerdekaan lainnya.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tingal.di Jakarta

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih