Polemik Politik

Pemerintah Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

Oleh :Raditya Rahman )*

Pemerintah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan arus investasi dan membuka lapangan kerja baru, diantaranya dengan membuat Undang-Undang Cipta Kerja.  Peraturan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan investasi di Indonesia.

UU Cipta Kerja jadi penyelamat di kala pandemi karena ada klaster investasi. Dengan berbagai kemudahan penanaman modal maka akan banyak yang berinvestasi di Indonesia dan roda perekonomian bergulir dengan cepat. Kita bisa jadi macan Asia Pasca pandemi.

Akan tetapi, revisi UU Cipta membuat investor sempat takut karena mereka mengira UU ini dibatalkan dan berarti tidak ada kemudahan lagi dalam berinvestasi. Presiden Jokowi langsung menampiknya dan berpesan kepada mereka bahwa UU ini masih berlaku, walau wajib ada revisi. Jadi investor diharap tenang. Memang Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk revisi UU dalam waktu 2 tahun tapi bukan berarti membatalkannya.

Dengan begitu, maka proyek investasi akan maju terus dan tidak akan keok gara-gara revisi UU. Pasalnya, proses revisi juga tidak bisa hanya dilakukan dalam sehari atau dua hari. Sehingga proyek investasi tidak bisa menunggu terlalu lama, dan pemerintah memperbolehkan untuk meneruskannya.

Indonesia memang jadi sasaran investasi yang bagus karena berkat UU Cipta Kerja ada banyak kemudahan. Di antaranya perizinan yang cepat, mudah, dan bisa online. Tak heran banyak yang tertarik untuk menanamkan modal setelah ada kepastian hukum dari klaster investasi di UU Cipta Kerja.

Selain itu di Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang berkualitas karena penduduknya banyak di usia produktif, sehingga ketika ada proyek investasi, penanam modal bisa mendapatkan pekerja dengan mudah. Para pemuda juga semangat bekerja karena mereka bangga bisa berkarya di perusahaan investasi, sekaligus mencari nafkah di sana.

Indonesia juga menjadi favorit banyak investor karena memiliki Sumber daya Alam yang berlimpah. Sehingga bisa diolah dan hasilnya sama-sama menguntungkan, baik bagi investor maupun pemerintah. Masyarakat tidak usah khawatir karena investasi bukanlah modus asing untuk mengambil kekayaan alam kita, melainkan suatu kerja sama untuk mengelolanya, dan ada perjanjian hukum yang mengikat sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

Jaminan keamanan untuk berinvestasi di Indonesia memang wajib diberikan, agar penanam modal asing tidak lari tunggang-langgang. Investor wajib dihormati dan diprioritaskan karena salah satu ciri khas negara maju adalah dari banyaknya investasi. Sehingga pemerintah memang sedang menggenjot investasi agar kita bisa bangkit di masa pandemi sekaligus mengubah status dari negara menengah ke negara maju.

Dengan adanya jaminan keamanan untuk berinvestasi, walau UU Cipta Kerja sedang dalam masa revisi, maka penanam modal asing akan masuk dengan tenang dan melanjutkan berbagai proyeknya. Nilai proyek juga tak main-main karena pemerintah mensyaratkan minimal penanaman modalnya 100 miliar rupiah. Anda bisa bayangkan, berapa keuntungan pemerintah jika ada 100 proyek investasi di negeri ini?

UU Cipta Kerja masih dalam tahap revisi, atas perintah dari MK, tetapi bukan berarti menggugurkan pasal-pasal di dalamnya. Presiden sudah menjamin keamanan investasi terutama penanaman modal asing, karena UU Cipta Kerja masih memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Jadi, para penanam modal tidak usah pusing dulu.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih