Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah
Oleh : Muhammad Yasin )*
Perayaan Idul Adha di masa pandemi Covid-19 mengharuskan setiap warga untuk dapat beribadah dari rumah. Meskipun dilaksanakan dari rumah, rangkaian kegiatan Idul Adha tersebut sama sekali tidak mengurangi esensi ibadah.
Lonjakan kasus penularan tentu saja membuat banyak aktifitas masyarakat dibatasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menjaga hari raya Idul Adha agar berlangsung khidmat namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meminta kepada masyarakat agar takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM darurat dapat dilakukan di rumah masing-masing. Di luar PPKM darurat dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan shalat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana surat edaran Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengajak kepada umat Islam untuk merayakan idul adha di rumah saja dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. Yaqut berujar, peniadaan peribadatan di tempat ibadah di areha PPKM darurat ini menjadi hal yang mutlak. Karena kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat pemeluk agama.
PBNU juga telah meminta agar masyarakat tidak menggelar salat idul adha di masjid kawasan PPKM Darurat. Takbiran juga dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) PBNU mengenai PPKM Darurat dan Pelaksanaan Salat Idul Adha.
Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang dipantau secara daring di Jakarta, mengataka bahwa fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi sholat di rumah masing-masing. Jadi hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama.
Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan Sholat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah, tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum Sholat Id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari sholat wajib. Jadi tidak akan ada konsekuensi apapun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.
Syamsul juga menuturkan, karena Covid-19 saat ini menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan Fatwa tidak menyarankan Sholat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang Sholat Idul Fitri yang lalu.
Senada dengan PBNU, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga telah menghimbau agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan saat suasana pandemI Covid-19 ini.
Pada kesempatan berbeda DPP LDII menyampaikan dukungannya atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama, yang mengatur teknis penyelenggaraan kurban. Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso menyebut, Idul Adha dan Kurban adalah salah satu dari tiga ibadah yang diutamakan. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini kemaslahatan umum haruslah dikedepankan.
Menurut Chriswanto, masyarakat yang tinggal di zona merah pada wilayah PPKM darurat, sebaiknya mematuhi imbauan pemerintah demi kemaslahata umum. Dirinya juga meyakini bahwa menjaga satu sama lain saat wabah, adalah ibadah yang besar pahalanya. Karena ini termasuk jihad dalam memerangi wabah penyakit.
Ia mengingatkan, gelombang kedua wabah covid-19 akibat mutasi virus yang lebih menular dan juga lebih berbahaya. Dengan demikian, pemerintah mengatur agar tidak terjadi kerumunan dalam salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban, pelaksanaan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Chriswanto menilai, semua demi kemaslahatan bersama untuk menekan wabah covid-19. Ia menegaskan umat Islam memiliki kewajiban berjihad memberantas covid-19, salah satunya dengan mengikuti surat edaran dari kementerian agama. Pihaknya juga akan membuat surat edaran untuk memperkuat imbauan Kemenag dan DPW dan DPD agar diteruskan hingga pimpinan cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC).
Pada kesempatan berbeda dr Ardito Binadi selaku ekonom dari Universitas Pembangunan Negeri Veteran Yogyakarta mengatakan, Idul Adha atau hari raya kurban, memiliki nilai lebih selama pandemi Covid-19.
Perayaan Idul Adha di rumah saja, tentu saja tidak akan mengurangi esensi ibadah, karena bagaimanapun mencegah terjadinya penularan adalah hal yang patut dilakukan secara disiplin.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor