Sendi BangsaSosial BudayaWarta Strategis

Perayaan Idul Adha Harus Taati Protokol Kesehatan

Oleh : Edi Jatmiko )*

Pandemi covid-19 memang belum berakhir, di beberapa wilayah masih menunjukkan tren peningkatan kasus sehingga protokol kesehatan wajib untuk diterapkan demi keselamatan banyak orang. Tak terkecuali aktivitas diluar rumah seperti perayaan Idul Adha, aktifitas ini-pun harus tetap mentaati protokol kesehatan.

            Kementerian Agama wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah mensosialisasikan tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan surat edara Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan, masjid ataupun ruangan asalkan menempatkan petugas yang bisa mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.

            Sebelum pelaksanaan shalat, lokasi harus disterilkan dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Lalu harus tersedia pembatasan jalur masuk dan keluar agar pengawasan penerapan protokol kesehatan covid-19 bisa mudah dilakukan.

            Selain itu, panitia perayaan hari besar juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan alat untuk mengukur suhu badan seperti thermo gun. Sehingga apabila ditemukan jamaah yang suhunya diatas 37.5 derajat celsius tidak diperkenankan untuk memasuki area yang dijadikan tempat ibadah.

            Panitia penyelenggara juga harus dapat memastikan bahwa jarak antar jamaah dibuat minimal 1 meter. Selain itu panitia juga tidak diperkenankan mendistribusikan kotak amal karena hal tersebut meningkatkan kerentanan penyebaran virus.

            Pelaksanaan khutbah dan shalat Id juga diminta untuk dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukun pelaksanaan sholat Id. Pihaknya juga menghimbau agar para jamaah tidak membawa anak maupun lansia karena rentan tertular penyakit.

            Sementara itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, ia mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi panitia. Yakni penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik baik dari panitia maupun warga yang menyaksikan penyembelihan hewan qurban. Untuk menghindari potensi kerumunan.

            Anjuran untuk menerapkan protokol kesehatan ini-pun bertujuan demi kepentingan bersama dalam hal pencegahan penularan covid-19.

            Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menghimbau agar perayaan hari besar ini, mulai dari shalat Id hingga pemotongan hewan qurban, agar mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.

            Kemenag juga telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban. Pertama, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

            Dengan mematuhi dua surat edaran tersebut, Fachrul berharap masyarakat dapat melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban dengan baik sekaligus terjaga dari risiko penularan covid-19.

            Dirinya juga berharap agar perayaan Idhul Adha tahun ini mampu meningkatkan kualitas taqwa umat Islam dalam beragama dan dapat mengorbankan ego untuk tetap sabar dalam menghadapi wabah virus corona.

            Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan hal yang sama, dimana selama kegiaatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama berada di area penyembelihan.

            MUI juga merekomendasikan Fatwa MUI nomor 36 tentang ketentuan perayaan hari raya Idul Adha. Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan.

            Penyembelihan qurban juga dapat dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan fatwa majelis ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang standar penyembelihan halal.

            Untuk menghindari kerumunan, maka pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan shalat idul adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

            Selain itu, pemerintah juga perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban melalui Rumah Potong Hewan sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

            Idul Adha tentu patut dirayakan sebagai refleksi atas keikhlasan manusia dalam berbagi terhadap sesama. Perayaan Idul Adha kali ini memang agak berbeda dari biasanya, dimana protokol kesehatan wajib dilakukan.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih