Percepatan Revisi UU Cipta Kerja Untuk Investasi Nasional Lebih Efektif
Oleh : Raditya Rahman )*
Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai efektif untuk mengembangkan investasi di Indonesia, meski demikian dalam perjalannnya UU ini harus direvisi setelah MK memberikan keputusan bahwa UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat.
Targetnya, revisi UU Cipta Kerja ini akan selesai pada tahun ini. Pemerintah dan DPR memiliki batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan pada 25 November 2021. Jika dalam waktu tersebut pemerintah dan DPR tidak kunjung melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional atau melanggar konstitusi secara permanen. Sehingga hukum tersebut tidak bisa berjalan.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan monitoring atau penyesuaian dengan lintas K/L ini akan berlangsung hingga Agustus 2022 dan ditargetkan selesai tahun ini. Pihaknya optimis akan selesai sebelum waktunya. Kalau bisa tahun ini, tahun ini prosesnya akan dijaga, sehingga putusan MK harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan agar landasan hukum terpadu segera disusun. Hal ini dapat menjadi pedoman bagi pembentukan hukum sesuai dengan metode omnibus law. Undang-undang Cipta Kerja diubah untuk memenuhi cara atau metode tertentu yang baku dan standar, terutama azas pembentukan hukum, yaitu azas keterbukaan dengan memasukkan partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna.
Dalam proses pengesahannya, MK juga melihat UU Cipta Kerja tidak selaras dengan azas keterbukaan pada proses pembahasan, terutama menyangkut penggunaan partisipasi publik. Proses pembentukan sangat minim dan adanya ketentuan yang tidak sinkron pada RUU Cipta Kerja versus setelah UU Cipta kerja disahkan. Meski memutuskan bahwa UU tersebut berstigma formil, MK tidak secara tegas-tegas membatalkan UU Cipta Kerja, melainkan ‘inkonstitusional bersyarat’.
Elen mengatakan, berbagai masukan dari publik nantinya akan diinventarisasi untuk kemudian ditindaklanjuti. Bila berbagai masukan tersebut harus mengubah substansi UU, maka akan diajukan revisi ke DPR. Sebaliknya jika tidak ada perbaikan berarti, maka tidak perlu dilakukan perbaikan.
Pada saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah substansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.
Ke depannya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembetuk UU Cipta Kerja akan melaksanakan meaningfull participation atau meningkatkan partisipasi publik dengan tiga pilar. Yakni, hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk mendapatkan penjelasan dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya.
Sementara dari sisi pemerintah, terutama kementerian/lembaga (K/L) sebagai pembina sektor, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk mendapatkan berbagai masukan yang akan diinventarisasi apakah berkaitan dengan substansi dalam rumusan atau sifatnya hanya implementasi di lapangan.
Jika sifatnya hanya implementasi di lapangan, kemungkinan akan berbentuk rumusan yang ada dalam peraturan pelaksanaan, seperti di peraturan menteri dan/atau sistem pelaksanaannya. Setelah Agustus 2022, akan dilihat apakah waktu inventarisasi dari pengawasan cukup atau perlu penambahan waktu.
Jika waktu dinilai kurang, akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan pengawasan UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat memberikan masukan bagaimana pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam UU Cipta Kerja. Jika proses perbaikan telah rampung dan telah melewati tahapan lainnya, nanti akan dilakukan pengesahan kembali revisi UU Cipta kerja tersebut melalui rapat paripurna DPR.
Perlu diketahui juga bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, investasi di Indonesia mengalami peningkatan. Tahun 2021 lalu realisasi investasi sebesar 900 triliun rupiah dan target tahun 2022 adalah 1.200 triliun rupiah. Hal ini tentu sangat bagus karena semakin banyak investasi semakin banyak pula devisa yang masuk.
Ini menjadi bukti bahwa UU Cipta Kerja mampu meningkatkan bisnis dan investasi di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi senjata untuk memperbanyak masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Penyebabnya karena persyaratan untuk berinvestasi dan pengurusan izinnya bisa dilakukan tanpa datang ke kantor alias bisa dilakukan secara daring, yakni melalui online single submission (OSS).
Indonesia masuk ke dalam 5 besar negara yang menjadi tujuan investasi oleh pengusaha dari negeri lain. Penyebabnya karena : pertama, sumber daya alamnya berlimpah dan masih ada yang belum diolah secara profesional sehingga para investor dengan senang hati akan saling membantu dan bekerja sama.
Hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan 46 peraturan presiden (perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, UMKM dan lain sebagainya.
Revisi UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi win-win solution bagi para investor, pengusaha maupun pekerja. Tidak lupa di klaster investasi juga bisa diperbaiki agar para penanam modal semakin berminat untuk berinvestasi di Indonesia, di mana hal ini juga akan membuka lapangan kerja.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa institute