Perlu Kejernihan Berpikir Menyikapi Penetapan Presiden-Wapres Terpilih
Oleh
: Dinindya Purnamasari )*
Seluruh permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan tersebut diumumkan oleh 9 hakim MK tanpa ada dissenting opinion atau pendapat tandingan.
Keputusan pada tanggal 27 Juni 2019 tersebut bersifat final and binding bagi para pihak. Berdasarkan konstitusi tentu tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mencegah Jokowi – Ma’ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019 – 2024.
Sengketa ini juga tidak dapat dibawa ke forum internasional karena akan berbenturan dengan kewenangan atau yurisdiksi mahkamah internasional yang ada. Selain itu, jika kita merujuk pada prinsip exhaustion of local remedies, suatu masalah hukum domestik yang sudah mendapat penanganan semestnya dari lembaga peradilan di dalam negeri tidak lagi dapat dibawa ke forum internasional.
Melihat perkembangan terakhir pemilu presiden yang sudah usai, semestinya para penasihat hukum dan “pembisik politik” yang masih ada di sekitar Prabowo – Sandiaga, tidak memberikan masuka yang malah menjerumuskan pasangan calon nomor 02 tersebut.
Alangkah baiknya Prabowo dan Sandiaga diberikan waktu untuk berpikir secara jernih berlandaskan rasa cinta bangsa dan tanah air. Karena nyatanya persidangan MK merupakan upaya terakhirnya dalam mengusut sengketa pilpres dalam jalur konstitusi.
Pada awal persidangan,hakim konstitusi sempat memberi angin bagi kubu tim hukum BPN dengan menyatakan menolak eksepsi tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan tim hukum TKN Jokowi – Ma’ruf Amin.
Namun dalam sesi persidangan selanjutnya, hakim konstitusi lalu mematahkan satu per satu dalil – dalil yang diajukan tim hukum BPN. Majelis hakim menilai, dalil pemohon terkait adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. Sebabnya, menurut hakim konstitusi Manahan Sitompul, penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan MK hanya dapat mengadili PHPU.
Selain itu, MK juga telah memberikan keterangan bahwa pihak pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya dugaan 22.034.193 pemilih siluman. Hakim konstitusi juga mengungkapkan alat bukti berupa rekaman video yang diajukan pihak Prabowo – Sandiaga tidak mampu memperkuat dalil kecurangan oleh oknum petugas pemungutan suara.
Hakim konstitusi menilai bahwa pihak Praowo – Sandiaga juga ragu atas dalil bahwa paslon 02 Prabowo – Sandi tersebut mendapatkan nol persen suara di 5.268 tempat pemungutan suara (TPS). Pihak 02 disebut tidak pasti menyebutkan jumlah dan lokasi terjadinya perolehan suara nol.
Anggota majels hakim Saldi Isra juga telah membacakan bahwa dalil yang diajukan tim BPN mengenai TPS siluman tidaklah beralasan secara hukum. Tim hukum BPN mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dengan sekitar 895.200 suara siluman dengan membandingkan antara jumlah TPS melalui surat keputusan KPU nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 sebanyak 810.352 TPS dan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, yaitu sebanyak 813.336 TPS.
Hakim MK menilai rentannya keamanan Situng KPU tak ada korelasinya dengan hasil rekapitulasi. Hakim MK juga menilai pemohon tidak berhasil membuktikan dalil ketidaknetralan aparat.
Jika melihat proses persidangan tersebut tentu tak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Tidak baik juga untuk menggembar-gemborkan provokasi di dunia maya dan di jalanan dengan mengorganisasi unjuk rasa atau demonstrasi yang tak berkesudahan. Lebih baik semua sumber daya yang ada dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.
Lebih baik membuat investasi politik untuk ikut serta dalam kontestasi 5 tahun lagi. Untuk sementara ini, pilihan terbuka untuk menjadi oposisi yang bermartabat dengan melakukan checks and balances bagi pemerintah, mengawal agar pemerintahan Jokowi – Ma’ruf masa periode 2019 – 2024 berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan koridor konstitusi.
Dengan demikian Jokowi dan Ma’ruf Amin telah memiliki legalitas penuh untuk mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2019). Setelah MK membacakan putusannya dalam pidatonya Jokowi menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan pilihan politik.
Tidak ada lagi 01 ataupun 02, meski berbeda pilihan politik, namun tetap harus saling menghargai dan menghormati, bukan saling membenci dengan berbagai provokasi.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik