Perlu Pemulihan Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19
Oleh : Rahmat Sholeh )*
Indonesia dikhawatirkan akan mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah berusaha keras agar sektor ekonomi ini bangkit lagi. Caranya dengan melakukan program pemulihan ekonomi nasional.
Ketika masa pandemi Covid-19, bayang-bayang akan munculnya resesi makin nyata. Penyebabnya adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama hanya 2,97 persen. Jika di kuartal selanjutnya masih sama, bahkan menurun, maka negeri ini dinyatakan kena resesi. Pemerintah berusaha agar keadaan ini tidak terjadi, karena tidak ingin ada krisis ekonomi lagi, seperti yang terjadi tahun 1998 lampau.
Upaya pemerintah untuk membangkitkn kembali bidang ekonomi adalah dengan mencanangkan program ekonomi nasional. Dalam program ini, ada 4 langkah yang akan dilakukan untuk menyelamatkan keadaan finansial negeri ini. Di antaranya, subsidi bunga pinjaman dari pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM), pemberian dana pada perbankan yang terdampak restrukturisasi, modal negara untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja.
Program ekonomi nasional ini sesuai dengan perppu nomor 1 tahun 2020 pasal 11 tentang menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, penyertaan modal kerja, dan investasi. Pengusaha UMKM adalah salah satu penggerak ekonomi Indonesia, jadi wajar jika pemerintah memperhatikan mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19. Ketika usahanya sepi, maka bantuan resmi dari pemerintah untuk meringankan pinjaman, tentu sangat bermanfaat.
Bunga pinjaman dari pemilik usaha kecil dan menengah diberikan subsidi sebesar 6 persen, dan berlaku pada 3 bulan pertama. Sedangkan 3 bulan selanjutnya subsidi dikurangi jadi 3 persen. Pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar 34,15 trilyun rupiah untuk mensubsidi bunga pinjaman ini. Rencananya, subsidi ini diberikan kepada 1,62 juta nasabah BPR, 20,02 juta nasabah Bank, dan 6,76 juta debitur perusahaan finance (termasuk yang menyediakan kredit kendaraan bermotor).
Untuk nasabah Bank yang mengambil pinjaman KUR (kredit usaha rakyat) juga mendapat subsidi bunga pinjaman yang sama. Ada 28,3 juta debitur yang mendapatkan bantuan ini, dan nilai pinjaman mereka kurang dari 500 juta rupiah. Sedangkan untuk nasabah yang meminjam uang ke Bank senilai 500 juta hingga 10 milyar, akan mendapat keringanan pinjaman sebesar 3 persen di 3 bulan pertama, dan selanjutnya hanya 2 persen subsidi yang didapat.
Pemerintah juga menyediakan anggaran sebanyak 35 trilyun rupiah untuk dijadikan dana pada perbankan yang terdampak restrukturisasi. Seperti yang kita tahu, dalam pandemi Covid-19 ini banyak nasabah yang kesusahan dalam membayar cicilan ke Bank. Sehingga pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi bunga kredit dan dana segar pada perbankan.
Bank yang terdampak restrukturisasi juga boleh-boleh saja mengajukan bantuan likuiditas kepada pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Finansial. Febrio Kcaribu. Namun likuiditas ini berupa restrukturisasi kredit debitur.
BUMN juga mendapat perhatian dari pemerintah dan sebanyak 12 perusahaan pelat merah ini diberi modal. Perusahaan BUMN yang mendapat suntikan modal pertama adalah PLN dan nilainya sampai 45,4 trilyun rupiah. Mengapa butuh dana sebesar ini? Karena uang ini digunakan untuk subsidi diskon listrik yang ternyata diperpanjang hingga 6 bulan kepada pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA. Sedangkan perusahaan BUMN lain mendapat modal dari pemerintah dengan nominal yang berbeda.
Pemerintah sudah berusaha keras agar negeri ini tidak tercebur dalam resesi dengan mencanangkan program pemulihan ekonomi nasional. Di antaranya dengan memberi subsidi bunga pada pelaku UMKM, memberi dana pada perbankan yang terdampak, memberi modal pada BUMN, serta berinvestasi untuk modal kerja. Diharap, setelah program ini dijalankan, maka pertumbuhan ekonomi akan naik lagi.
)* Penulis adalah Kontributor The Jakarta Institute