Perpanjangan PPKM Level Empat Berhasil Menurunkan Kasus Covid-19
Oleh : Andi Saputra*
Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan tersebut ternyata terbukti mampu menurunkan jumlah kasus Covid-19.
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ketat tersebut kembali diperpanjang untuk menjaga tren positif penurunan Kasus Covid-19 pada penerapan PPKM periode sebelumnya.
Keputusan pemerintah yang mempertahankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 dinilai sudah tepat.
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus. Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.
Presiden Jokowi menyampaikan, perpanjangan PPKM Level 4 harus dilakukan karena masih adanya fluktuasi pasien Covid-19 sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi penyebaran virus Corona.
Salah satu kunci kesuksesan pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah Jawa Bali adalah kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan termasuk kerjasama dari kelompok pengusaha untuk mengurangi aktivitas bisnis termasuk kegiatan perdagangan yang memicu munculnya kerumunan.
Sejumlah pihak menyampaikan dukungan bahwa PPKM merupakan salah satu kebijakan Pemerintah yang dinilai efektif menekan penyebaran kasus Covid-19. Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan, PPKM akan terus berlangsung namun level penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar menilai PPKM dapat tetap dilaksanakan namun harus menyesuaikan perkembangan kasus aktif di masyarakat saat ini, keterisian rumah sakit (BOR /bed occupancy rate) serta capaian vaksinasi di masyarakat untuk bisa menentukan nasib PPKM. Sementara itu Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono juga menyambut positif keputusan pemerintah yang mempertahankan PPKM itu hingga 16 Agustus 2021. level PPKM baru bisa diturunkan jika semua indikator yang terkait seperti jumlah kasus harian, tingkat kematian, 3 T, hingga hunian rumah sakit serta isolasi sudah membaik.
Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku 10-16 Agustus 2021, pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Uji coba implementasi protokol kesehatan itu akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Implementasi baru dalam PPKM tersebut perlu diterapkan agar penanganan Covid-19 dapat efektif dilakukan namun di saat yang sama kegiatan perekonomian masyarakat dapat terus berjalan. Aktivitas ekonomi perlu mendapat perhatian di samping penanganan Covid-19 karena hal tersebut merepresentasikan kepentingan masyarakat luas.
Model baru pelaksanaan PPKM juga menunjukkan bahwa Pemerintah memperhatikan berbagai macam aspek dalam membuat kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Penurunan kasus positif dan BOR rumah sakit perlu terus ditekan agar fasilitas kesehatan tidak mengalami kolaps. Namun di saat yang sama pemerintah perlu memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan agar masyarakat dapat menjalani kegiatan produktif di masa Pandemi Covid-19.
*) Pemerhati Sosial Politik