Perpanjangan PPKM Perlu Dilakukan Untuk Redam Kasus Corona
Oleh : Jajuli )*
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kasus positif hingga meredam angka kematian yang masih tinggi di Indonesia.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali diputuskan untuk kembali diperpanjang, hal tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan virus corona. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.
Dalam kesempatan konferensi pers, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota.
Diketahui, PPKM level 4, 3 dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran. Kemudian pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli – 2 Agustus, 3-9 Agustus. Kemudian 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi.
Di Masa PPKM Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan penurunan kasus telah terjadi di Jawa dan Bali. Namun, daerah-daerah di luar Jawa-Bali harus lebih waspada karena belum mengalami penurunan kasus positif Covid-19.
Luhut menuturkan pemerintah tak pernah mencoret indikator kematian. Ia mengatakan indikator ini hanya dikeluarkan sementara untuk perbaikan. Sehingga akurasi lebih baik. Sayangnya, mobilitas masyarakat malah tinggi. Di satu sisi bagus untuk ekonomi, tapi berbahaya karena bisa menyebabkan kenaikan kasus.
Menko Luhut menyebutkan bahwa perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan. Luhut menuturkan tren kasus aktif juga turun 53% pada 15 Agustus 2021. Meski demikian, PPKM level 4 tetap diperpanjang demi mempertahankan momentum penurunan kasus ini.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali tetap akan dijalankan hingga 23 Agustus 2021. Hal ini mengacu pada keputusan sebelumnnya bahwa perpanjangan PPKM berdasarkan level di wilayah luar Jawa-Bali berlaku selama 2 pekan mulai 10-23 Agustus 2021.
Perlu kita ketahui bahwa sepanjang pemberlakuan PPKM level 4 telah terjadi penurunan kasus Covid-19. Presiden Jokowi juga mengklaim tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit (RS) Pulau Jawa, bahkan nasional mengalami penurunan. Ia bersyukur dengan adanya penurunan angka BOR tersebut.
Seiring dengah hal tersebut, Presiden Jokowi juga meminta agar vaksinasi Covid-19 harian terus dipercepat. Menurut Presiden, saat ini vaksinasi harian secara nasional telah mencapai 1,6 juta suntikan dalam satu hari pada puncaknya.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta untuk dilakukan isolasi terpusat yang memegang peranan penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Demikian juga dengan pengetesan dan penelusuran kasus konfirmasi positif Covid-19 yang diminta untuk terus ditingkatkan.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, perpanjangan PPKM ini dilakukan karena jumlah kasus saat ini masih cukup tinggi dibandingkan dengan sebelum terjadi lonjakan kasus.
Dalam kesempatan konferensi pers, Prof. Wiku menuturkan, meski kasus sudah turun, jumlah kasus masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan sebelum terjadi lonjakan kasus. Kasus harian kita berkisar di angka 5 ribu sampai 7 ribu kasus, sedangkan saat ini masih berada di angka 20 ribu sampai 40 ribu.
Satgas mencatat, pada minggu ini kasus positif kembali mengalami penurunan yakni sebesar 48.256 kasus dari sebelumnya 273.891 menjadi 225.635 kasus. Namun, beberapa provinsi masih menunjukkan kenaikan kasus positif yang cukup tinggi. Untuk kasus aktif di tingkat nasional pada minggu ini telah mengalami penurunan sebesar 17 persen dari puncak kasus pada 25 Juli lalu. Penambahan kasus aktif tercatat telah mengalami penurunan selama dua minggu berturut-turut.
Satgas mencatat, kenaikan kasus aktif ada di provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu Prof Wiku juga meminta kepada kepala daerah untuk dapat melakukan antisipasi lonjakan kasus dengan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing wilayahnya.
Perpanjangan PPKM diambil karena kasus masih tinggi dan beberapa wilayah di Indonesia mengalami kenaikan kasus, sehingga kebijakan ini harus tetap diambil agar penyebaran virus corona dapat diredam.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute