Perpanjangan PPKM Untuk Kendalikan Sebaran Omicron
Oleh : Abdul Rahmat )*
Keputusan Pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai sudah tepat demi mengendalikan sebaran Omicron. Berdasarkan catatan, PPKM diklaim mampu mengurangi hingga menekan angka penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, PPKM hingga penerapan disiplin Prokes mampu menekan angka ekspansi virus Corona. Di berbagai wilayah level PPKM sendiri ditentukan berdasar atas kondisi yang dialami. Misalkan saja, beberapa waktu lalu Jawa Bali menerapkan PPKM level 3. Berbeda dengan daerah yang dinilai rawan tentu kesiagaan level ini juga meningkat.
Pemberlakuan PPKM sendiri sebetulnya sudah sejak lama diterapkan. Namun, seiring bertambahnya waktu dan juga catatan kasus, PPKM juga mengalami banyak perkembangan. Jika sebelumnya pembatasan mobilitas ini terang-terangan sedikit menyulitkan. Namun, akhirnya masyarakat kembali sadar jika langkah tersebut cukup membuahkan hasil.
Penurunan kasus positif Covid-19 akibat penerapan PPKM pantas untuk dilanjutkan. Dengan demikian, perpanjangan PPKM untuk menghadapi kasus Omicron diharapkan mampu mengulang kesuksesan yang sama. Kendati, Omicron dilaporkan bermutasi menjadi lebih menular dari sebelumnya, namun tak ada salahnya jika PPKM level ini kembali dicoba.
Sebelumnya, kasus Omicron merebak di wilayah Afrika bagian selatan. Omicron disebutkan memiliki gejala hampir mirip dengan Covid-19 namun lebih parah. Serta memiliki dampak kematian yang lebih besar. WHO sendiri kemudian menetapkan virus ini sebagai varian baru dan patut diwaspadai.
Di Indonesia sendiri persiapan menghadapi Omicron dinilai cukup. Selain akan diberlakukan PPKM, pemerataan vaksinasi ditargetkan juga bakal rampung. Setidaknya hampir 70 persen pelaksanaan vaksin telah dilakukan.
Pemberian vaksin dengan dua dosis ini juga dinilai ampuh mengurangi penularan Covid-19. Kendati sebelumnya upaya vaksinani banyak menemui kendala, tampaknya kini masyarakat juga telah aware dan sadar fungsi hingga tujuan yang ingin dicapai. Sehingga, kolaborasi prokes ketat, PPKM level hingga Vaksinasi diharap akan mampu menyumbangkan solusi paling mumpuni buat negeri.
PPKM Leveling kembali diperpanjang hingga 17 Januari 2022. Kendati situasi seluruhnya dinilai telah terkendali, namun PPKM bakal tetap diperpanjang. Menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto Senin 3 Januari lalu.
Menurut Airlangga, dari segi penanganan seluruhnya berada di level 1. Namun dalam hal respon masih belum maksimal dan capaian vaksinasi ada yang dibawah 70%. Pemerintah pun berupaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 diantaranya dengan menambah fasilitas karantina terpusat hingga menutup pintu masuk bandara.
Upaya lain di sektor ekonomi memang terasa membutuhkan banyak penyesuaian. Misalnya penerapakan take away dan delivery order untuk beragam makanan dan minuman. Bahkan, seiring berjalannya waktu hampir seluruh kebutuhan bisa dipenuhi melalui aplikasi atau dalam jaringan.
Dampaknya penjualan online sangat besar sekali. Selain ekonomi tetap mampu untuk kembali pulih, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhannya secara cepat dan aman. Ditambah lagi kesadaran masyarakat akan ancaman Omicron ini juga telah meningkat. Hal ini dibuktikan
Di lapangan, penerapan prokes disiplin ketat juga banyak ditemukan. Seperti, masyarakat di tengah aktivitas publik memakai masker, membawa hand sanitizer sendiri hingga menjaga jarak. Untuk sektor pekerjaan formal maupun non formal juga telah mengalami banyak penyesuaian.
Begitupun dengan dunia pendidikan yang terus berinovasi agar mampu menjalankan sistem belajar-mengajar secara optimal. Apalagi, peserta didik juga dinilai mampu untuk berkontribusi dan menerapkan segala kebijakan.
Dari laporan inilah upaya pemberlakuan kembali PPKM diputuskan. Banyaknya faktor hingga pengaruh kondisi di lapangan memang turut jadi fokus pemerintah. Jika dari capaian-capaian tersebut diatas tentulah jika PPPKM kembali dilakukan masyarakat tidak banyak melakukan penyesuaian lagi. Sebab, mereka kini juga telah menerapkan kebiasaan baru tersebut.
Terlepas dari merebaknya kasus Omicron yang tentunya tidak dapat dihindarkan. Upaya penyelamatan dengan PPKM level ini bisa jadi solusi atau acuan agar kesusksesan menekan angka penyebaran Covid-19 dapat diulang. Jika sebelumnya masyarakat mampu melaksanakan instruksi pemerintah ini dengan baik, tentu kedepan tidak akan ada masalah dengan pemberlakuan kembali PPKM level tersebut.
Yang lebih penting ialah, masyarakatnya mampu bergotong royong untuk berusaha lepas dari bahaya Omicron hingga Covid-19 yang dinilai masih terus mengintai. Harapan kedepan ialah Indonesia bersih Covid-19 serta mampu mendongkrak kembali stabilitas bangsa yang sempat terpuruk.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute