Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Dunia Usaha
Oleh : Shenna Aprilya Zahra )*
Perppu Cipta Kerja mampu memberikan kepastian pada dunia usaha dengan adanya regulasi yang jelas karena pembentukannya mampu mengisi kekosongan hukum akibat UU Ciptaker yang dinilai inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK. Dengan adanya kepastian dalam dunia usaha, maka juga mampu memperbaiki persepsi para investor sehingga mampu mendorong banyaknya penciptaan lapangan pekerjaan.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah resmi disahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu akan mampu menjadi benteng bagi perekonomian nasional.
Bukan tanpa alasan, pasalnya dengan adanya Perppu Cipta Kerja sebagai respon pemerintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menyatakan bahwa keberadaan UU Ciptaker dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki tersebut, maka Perppu akan mampu menggantikan keberadaan UU agar mengisi adanya kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum yang sangat diperhatikan oleh para investor.
Sehingga, keberadaan Perppu Cipta Kerja sendiri mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Tanah Air karena para penanam modal tersebut memiliki persepsi yang bagus dengan adanya kepastian hukum yang telah tersedia, termasuk juga akan mampu berpengaruh kepada peningkatan lapangan pekerjaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah juga mengaku bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga merupakan sebuah langkah antisipatif yang dilakukan dalam menghadapi segala ancaman akan adanya ketidakpastian global di tahun 2023 ini sehingga Indonesia bisa semakin siap tatkala dunia sedang dilanda oleh resesi ekonomi, peningkatan inflasi hingga adanya ancaman stagflasi.
Terkait urgensi Perppu Cipta Kerja sendiri, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menggarisbawahi bahwa dalam situasi ekonomi yang baik dan normal saja, sebenarnya memang sangat diperlukan adanya kemudahan dan iklim berusaha yang baik, apalagi ketika dihadapkan dengan kondisi serta ketidakpastian global seperti sekarang ini.
Dengan demikian, dirinya berharap bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja mampu membantu para investor domestik untuk bisa melakukan ekspansi usaha mereka, serta untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan terus bisa melanjutkan usaha mereka dengan kepastian hukum yang jelas.
Pada konteks ketenagakerjaan sendiri, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini merupakan sebuah bukti konkret dari bagaimana besarnya komitmen yang dimiliki oleh Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan pada para tenaga kerja dan juga menjamin adanya keberlangsungan usaha. Hal tersebut bertujuan untuk bisa menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Mengenai hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Perppu Cipta Kerja pada dasarnya memang merupakan sebuah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu RI), Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Perppu Cipta Kerja ini memang sudah bisa dipakai sebagai sebuah landasan dari peaturan produk perundang-undangan di Indonesia, yang mana di dalamnya menjadi operasionalisasi dari Undang-Undang Ciptaker.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa dengan banyaknya ketidakpastian global pada tahun 2023 ini, maka sepertiga negara di dunia bahkan sekarang sedang terancam akan mengalami resesi. Resesi tersebut timbul sebagai dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang telah diambil oleh sejumlah bank sentral di dunia, yang mana merupakan imbas dari kondisi inflasi yang terus meningkat di seluruh dunia.
Dengan adanya kondisi inflasi yang terus meningkat itu, maka juga membuat banyak stabilitas dari harga-harga langsung mengalami gangguan. Bukan hanya sepertiga dunia saja yang terancam akan mengalami resesi, namun menurut Suahasil Nazara juga termasuk dua pertiga negara pasti akan terkena dampak dari hal tersebut.
Meski sebenarnya Indonesia sama sekali tidak termasuk ke dalam negara yang akan terkena dampak dari resesi global, namun memang pemerintah tetap harus melakukan upaya antidipasi untuk bisa mengatasi ancaman resesi itu dengan memberikan kepastian berusaha, yang mana mampu terjawab dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Seluruh proses pembentukan dan perumusan Perppu Cipta Kerja sendiri sebelumnya juga sudah dilakukan dengan meaningful participation, yang mana Pemerintah RI sangat banyak menjaring aspirasi publik dengan sebanyak mungkin melalui berbagai kegiatan. Karena memang tujuan utama pembentukan aturan tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian dalam dunia usaha.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara