Perppu Cipta Kerja Demi Kesejahteraan Masyarakat
Jakarta – Adanya Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk terus meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Mulai dari adanya perluasan pembukaan lapangan pekerjaan untuk mengurangi jumlah pengangguran hingga adanya jaminan bagi para pekerja yang mengalami PHK, sampai pada dorongan serta bantuan kepada sektor UMKM yang dilakukan oleh Pemerintah RI.
Berbagai lembaga internasional memang telah memprediksi bahwa kondisi perekonomian dunia pada tahun 2023 ini akan diliputi oleh ketidakpastian yang tinggi. Dengan adanya hal tersebut, maka bukan tidak mungkin kondisi demikian juga akan berpengaruh pada perekonomian di Indonesia.
Maka dari itu, sebagai langkah untuk bisa mengantisipasi adanya ketidakpastian tersebut dan juga sekaligus untuk bisa menjamin terciptanya kepastian hukum lantaran UU Cipta Kerja sebelumnya telah dianggap inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Pemerintah Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Terkait hal tersebut, Dekan Psca Sarjana Universitas Saburai Bandar Lampung, Idham Manaf menyatakan bahwa memang penetapan Perppu Cipta Kerja yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu tersebut merupakan sebuah langkah antisipatif.
Pasalnya, memang kondisi perekonomian dunia pada tahun 2023 dipenuhi akan ketidakpastian, yang mana juga bisa saja berdampak pada terhambatnya upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah diterjang oleh pandemi COVID-19 beberapa waktu silam. Apabila kebijakan ini tidak segera diterbitkan, maka tentu kondisi ekonomi Tanah Air akan menjadi semakin terpuruk.
Sedangkan di sisi lain, memang Pemerintah RI sangat tidak menginginkan bahwa Indonesia kembali terpuruk dan mengalami resesi yang besar setelah beberapa tahun silam, sehingga memang sangat penting untuk segera diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sebagai payung hukum.
Lebih lanjut, Idham Manaf juga menilai bahwa dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja mampu menjadi momentum sangat tepat untuk semakin membantu adanya percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Bukan tanpa alasan, pasalnya kebijakan tersebut juga merupakan upaya dari Pemerintah RI untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Memang sudah menjadi salah satu program dari pemerintah, yakni dalam rangka untuk bisa menekan dan menurunkan jumlah pengangguran di Indonesia serta mampu terus menampung pekerja baru. Sehingga dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini sangat membantu dalam penciptaan lapangan pekerjaan tersebut.
Termasuk juga pemerintah terus mendorong adanya pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Dekan Pasca Sarjana Universitas Saburai tersebut juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwalikan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang jauh lebih kondusif lagi karena adanya keterisian atas kekosongan hukum yang sebelumnya ditinggalkan oleh UU Ciptaker lama.
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sendiri juga mampu menjamin adanya peningkatan kesejahteraan dari para pekerja atau buruh di Indonesia. Bagaimana tidak, lantaran para pekerja yang misalnya mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan sebesar 45 persen dari gaji dan juga mendapatkan pelatihan berupa retraining dan juga reskilling.
Kedua hal tersebut, yakni adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan juga segenap pelatihan diberikan selama 6 (enam) bulan kepada para pekerja yang terkena PHK. Sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi apabila pihak perusahaan melakukan PHK kepada mereka lantaran Pemerintah RI sudah menjamin dan mempermudah kesejahteraan para pekerja.
Di sisi lain, Pemerintah RI sendiri tetap optimis bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja memang akan membawa banyak sekali manfaat untuk masyarakat. Terkait hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, Hermawan menjelaskan bahwa memang tujuan dari penerbitan aturan tersebut adalah untuk menciptakan kerjaja yang luas bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut memang tidak lain dan tidak bukan, hanya untuk dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak bagi rakyat sebagaimana mandat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesejahteraan dari seluruh masyarakat Indonesia memang sangatlah dijamin dengan adanya Perppu Cipta Kerja, karena mulai dari akan mampu membuat penciptaan lapangan pekerjaan yang luas hingga adanya berbagai macam jaminan kepada para pekerja saat terkena PHK termasuk juga upaya untuk terus mendorong serta mambantu kemajuan sektor UMKM di Tanah Air.