Perppu Cipta Kerja Jamin Kesejahteraan Buruh dan Perkuat Daya Saing Industri
Oleh : Naufal Putra Bratajaya )*
Adanya Perppu Cipta Kerja mampu semakin menjamin tingkat kesejahteraan dari para buruh di Indonesia, termasuk juga mampu semakin memperkuat daya saing mereka dalam industri di jaman sekarang ini yang menjadi semakin ketat akibat adanya globalisasi.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat tanggal 30 Desember 2022 lalu. Menurutnya, keadaan di dunia saat ini memang sedang tidak baik-baik saja.
Bukan hanya karena situasi dan keadaan yang terjadi di dunia, melainkan dengan adanya kondisi serba tidak pasti di dunia tersebut juga mampu menjadi ancaman untuk Indonesia. Atas dasar itu, Pemerintah RI kemudian melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk segera menggantikan posisi UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan adanya banyak risiko dan ancaman karena kondisi global penuh akan ketidakpastian, maka pengeluaran Perppu Cipta Kerja ini menurut Presiden Jokowi mampu memberikan sebuah kepastian hukum dan mampu mengisi adanya kekosongan hukum, yang kemudian mampu mempengaruhi persepsi para investor baik dari dalam maupun dari luar negeri. Baginya, kepercayaan dari para investor untuk terus menanamkan modal mereka di Indonesia menjadi sangat penting karena memang perekonomian Tanah Air pada tahun 2023 ini akan sangat bergantung pada aktivitas ekspor dan investasi.
Selain itu, terdapat pula beberapa pertimbangan dari Presiden Jokowi dalam melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut, salah satunya adalah untuk bisa mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Tanah Air yang lebih sejahtera, adil dan makmur berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka memang negara sangat perlu melakukan berbagai langkah dan upaya untuk memenuhi hak warga negaranya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui Perppu Cipta Kerja.
Urgensi lain dari penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga terkait dengan harapan untuk terus menjamin adanya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
Selanjutnya, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut juga mampu terus mendukung adanya penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, serta mampu meningkatkan ekosistem investasi dan melakukan percepatan proyek strategis nasional, termasuk juga adanya peningkatan pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puteri Komarudin juga mengatakan bahwa esensi dari adanya Perppu Cipta Kerja adalah mampu menjamin kesejahteraan para buruh. Hal tersebut dikarenakan aturan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi ini menunjukkan keberpihakan terhadap para buruh.
Salah satu contoh yang diberikan olehnya adalah terkait dengan adanya formula penghitungan upah minimum, yang mana tidak hanya berdasarkan pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, melainkan juga mempertimbangkan bagaimana daya beli masyarakat.
Sehingga dengan adanya banyak pertimbangan tersebut, maka menurut Puteri Komarudin, terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing daerah dan mampu menjaga rada keadilan serta keberpihakan bagi masyarakat.
Kemudian terdapat pula kebijakan lain yang telah mengalami penyesuaian, yakni terkait dengan kebijakan outsourcing yang juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu sesuai permintaan serikat buruh, hal tersebut tidaklah terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Termasuk pula, sektor-sektor tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI tersebut menjelaskan pula bahwa ketika terdapat buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka dalam Perppu Cipta Kerja mereka akan diberikan perlindungan melalui ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk ‘reskilling’.
Adanya banyak hal yang menguntungkan para buruh tersebut, termasuk juga keberadaan Perppu Cipta Kerja yang mampu menjadi sebuah kepastian hukum menurut Puteri Komarudin dapat segera memberikan banyak dampak positif bagi iklim investasi dan mampu terus menjaga performa ekonomi Indonesia di tahun 2023 yang penuh akan tantangan ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa di jaman sekarang daya saing di industri menjadi semakin ketat, maka dari itu segera diperlukan adanya seperangkat aturan yang mampu terus menjamin kesejahteraan para buruh. Sehingga upaya Pemerintah RI dalam melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini mampu menjawab segala tantangan tersebut dan memang sangat berpihak kepada para Pekerja.[]
)* Penulis adalah Lembaga Inti Media