Perppu Cipta Kerja Mampu Atasi Ancaman Inflasi dan Stagflasi di Indonesia
Oleh : Vania Salsabila Pratama )*
Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mampu untuk mengatasi seluruh jenis ancaman, mulai dari resiko inflasi hingga adanya ancaman stagflasi yang menghantui Indonesia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 lalu telah resmi diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Penerbitan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya memang saat ini kondisi perekonomian utamanya, sedang bersifat mendesak, yang mana ekonomi Tanah Air akan menghadapi ancaman resesi global dan juga ketidakpastian yang tinggi.
Hal tersebut tentunya dikarenakan kondisi ekonomi global pun masih belum benar-benar stabil lantaran dampak berkepanjangan dari adanya konflik geopolitik yang melibatkan Rusia dan Ukraina. Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah RI memang sangat perlu untuk segera mempercepat upaya antisipasi terkait berbagai macam ancaman termasuk kondisi global mengenai ekonomi agar tidak sampai dirasakan dampak buruknya kepada Indonesia.
Lebih lanjut, menurutnya, keputusan cepat tanggap yang telah diambil oleh Presiden Jokowi saat ini sudah sangatlah tepat karena kalau tidak begitu, justru ancaman ekonomi global akan semakin nyata. Justru dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, maka Tanah Air akan mampu menghadapi berbagai macam permasalahan ekonomi, mulai dari ancaman resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.
Selanjutnya, terdapat urgensi lain mengapa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini memang sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia saat ini. Urgensi tersebut adalah karena pemerintah harus mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen, yang mana hal tersebut juga sekaligus menjadi target realisasi investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada tahun 2023 ini.
Untuk itu, dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga mampu memberikan pengisian atas kekosongan kepastian hukum, yang mana hal tersebut sangat menunjang segala aktivitas perekonomian di Tanah Air, utamanya bagi para investor yang hendak melakukan penanaman modal pada bangsa ini.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid menegaskan bahwa seluruh pihaknya benar-benar menghargai apapun setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan juga Pemerintah RI, termasuk mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti atas UU Cipta Kerja sebelumnya yang menimbulkan banyak sekali polemik di masyarakat.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi dan situasi perekonomian yang terjadi di dunia saat ini sedang sangat tidak menentu. Maka dengan sangat tanggap, pemerintah sangat perlu ntuk segera mengeluarkan aturan yang mampu mendukung penuh masuknya investasi atau para penanam modal datang ke Tanah Air. Pasalnya ketika aktivitas di dunia usaha banyak didatangi oleh para investor, maka selanjutnya secara otomatis lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia juga akan semakin banyak terbuka dan juga berdampak pula untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga sangatlah diperlukan demi bisa terus membuat daya tarik Indonesia semakin dilirik oleh para investor yang hendak menanamkan modal mereka. Bukan hanya itu, namun dengan adanya Perppu Cipta Kerja, juga menjadi segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.
Kondisi yang saat ini terjadi, yakni tatkala perekonomian sangat diliputi akan ketidakpastian seperti sekarang ini, Indonesia benar-benar sangat membutuhkan modal masuk untuk bisa banyak melakukan penyerapan tenaga kerja, yang mana nantinya akan sejalan dengan memberikan kesejahteraan pada masyarakat luas dan juga dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya Perppu Cipta Kerja, maka diharapkan bahwa para pelaku usaha dan juga para investor yang saat ini masih dalam kondisi menahan diri untuk melakukan investasi baru mereka maupun ada pihak yang terus menahan diri untuk melakukan ekspansi bisnisnya sebagai akibat banyaknya ketidakpastian, mulai dari adanya ketidakpasian ekonomi global hingga ketidakpasian hukum untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Indonesia, seluruhnya dapat teratasi dengan baik.
Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri memiliki banyak sekali potensi sumber daya manusia (SDM) dan juga sumber daya alam (SDA) yang sangat luar biasa sehingga masih bisa dikatakan memiliki daya tarik untuk para investor. Namun sejauh ini masih terkendala karena mereka sangat berhati-hati akibat banyak ketidakpastian yang telah disinggung tersebut.
Ancaman inflasi dan juga ancaman stagflasi terus menghantui Indonesia lantaran banyaknya ketidakpastian yang terjadi pada kondisi perekonomian glonal sebagai dampak panjang konflik Rusia dan Ukraina. Namun dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu mampu mengatasi seluruh permasalahan ini.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara