Perppu Cipta Kerja Mampu Perbaiki Iklim Usaha
Oleh : Mayang Dwi Andaru )*
Perppu Cipta Kerja sangat diyakini mampu untuk melakukan perbaikan pada iklim usaha agar menjadi jauh lebih kondusif ke depannya. Hal tersebut memang sangat penting mengingat bagaimana kondisi gejolak serba ketidakpastian global di tahun 2023 yang terus menghantui banyak negara termasuk Indonesia seperti sekarang ini.
Berbagai lembaga internasional memang telah memberikan prediksi bahwa kondisi perekonomian di dunia pada tahun 2023 ini akan diliputi dengan banyak ketidakpastian yang tinggi. Maka dari itu, sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi prediksi tersebut dan sekaligus mampu menjamin terciptanya kepastian hukum, maka Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Terkait dengan penetapan Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa adanya Perppu tersebut merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah diamanatkan supaya segera dilakukan perbaikan sampai tenggat waktu setidaknya di bulan November tahun 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui bahwa memang dunia pada saat ini sedang diselimuti dengan adanya ketidakpastian yang terjadi lantaran banyak faktor seperti adanya konflik geopolitik yang masih belum kunjung berakhir, termasuk juga pada pengaruh climate change dan bencana, hingga adanya krisis yang terjadi pada sektor pangan, sektor energi dan sektor keuangan.
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menegaskan betapa pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja itu, utamanya adalah terkait dengan realisasi investasi yang ditargetkan bisa mencapai angka Rp 1.400 triliun pada tahun 2023 ini. Sehingga keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tersebut yang juga telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) diharapkan memang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus juga mampu terus mendorong adanya penambahan lapangan pekerjaan.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), Hariara Tambunan menyatakan bahwa dalam dunia usaha memang sejatinya sangat membutuhkan adanya kepastian hukum agar bisa terjamin iklim usaha yang kondusif, sehingga tidak ada lagi area abu-abu di dalamnya.
Karena menilai bahwa dalam dunia usaha sangat penting adanya kepastian hukum, dirinya kemudian sangat meyakini bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Karena di dalamnya bukan hanya mampu memberikan kepastian dan mengisi kekosongan hukum, namun juga bertujuan untuk terus memberikan dukungan pada dunia usaha agar menjadi semakin kondusif.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Hariara Tambunan menjelaskan kalau setiap hal yang terkait dengan dunia usaha dan investasi pasti akan selalu memiliki korelasi dengan kepastian hukum. Terlebih, menurutnya adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu bukan hanya akan menguntungkan para pengusaha saja, namun juga mampu menguntungkan pemangku kepentingan lainnya seperti para buruh, masyarakat hingga menguntungkan negara lantaran mampu melipatgandakan devisa dari berbagai sektor.
Sebagai informasi, penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih tatkala para pekerja atau buruh tersebut menghadapi situasi ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturannya, Perppu Cipta Kerja mampu memberikan jaminan Kehilangan Pekerjaan bahkan hingga sebesar 45 persen dari gaji dan juga mereka yang di-PHK akan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan juga reskilling.
Dalam situasi ekonomi dunia yang serba tidak pasti dan sedang tidak normal seperti sekarang ini memang sangat diperlukan adanya kemudahan berusaha dan juga iklim yang lebih baik lagi. Dengan demikian, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mampu membantu para investor domestik untuk melakukan ekspansi usaha serta para UMKM juga akan terus melanjutkan usaha mereka.
Selain itu, menurut Ketua Umum DPP Hipakad tersebut, Perppu Cipta Kerja juga turut menentukan iklim usaha dan investasi yang jauh lebih sustain ke depannya. Dengan adanya kepastian akan keberlanjutan iklim usaha dan dunia investasi, maka akselerasi dunia usaha juga bisa berjalan dengan jauh lebih baik dan lebih cepat lagi.
Pria yang juga menjabat sebagai Fungsionaris Pusat Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa saat ini memang kondisi ekonomi global sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Bahkan menurutnya sejumlah negara di dunia sudah mengalami resesi global yang mampu berakibat dan berdampak lebih luas lagi. Sehingga memang upaya dari Pemerintah RI untuk melakukan antisipasi ini dan terus mendorong kemajuan perekonomian nasional memang sangat layak untuk didukung dan diapresiasi.
Perbaikan akan iklim usaha agar menjadi semakin kondusif lagi ke depannya merupakan sesuatu yang memang sangat harus dilakukan. Utamanya dalam menghadapi segala risiko ancaman akan krisis dan resesi global pada tahun 2023 ini. Keberadaan Perppu Cipta Kerja memang merupakan solusi konkret dari Pemerintah RI untuk mengantisipasi seluruh gejolak agar tidak terlalu berdampak pada Tanah Air dan bisa sesegera mungkin diminimalisasi.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Sadawira Utama