Polemik Politik

Perppu Cipta Kerja Memberi Kemudahan Izin Usaha

Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja ditetapkan menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yakni sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut rupanya membantu para pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan usaha.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan bahwa  Perppu Cipta Kerja benar-benar membantu para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha khususnya di sektor pertanian.

            Perppu Cipta Kerja diterbitkan lantaran diperlukannya tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

            Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

            Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo pada keterangan pers, mengatakan, beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku sektor pertanian dalam mendapatkan perizinan, namun demikian tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya.

            Eddy menilai, kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submisiion Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

            Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah memberikan kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), pihaknya memfasilitasi kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut.

            Menurut Eddy, Penetapan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.

            Kegentingan tersebut meliputi dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan sehingga menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional.

            Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa sektor pertanian Indonesia tidak boleh lengah dalam menyikapi urusan pangan. Sebab sektor ini harus mampu menyediakan pangan untuk 275 juta jiwa penduduk.

            Dirinya sempat mengutip pernyataan dari mantan Menteri Luar Negeri AS Henry Kissinger, yang mengatakan, kuasai pangan, maka engkau akan menguasai rakyat, kuasai energi, maka engkau akan menguasai bangsa-bangsa.

            Untuk itu, Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan menjadi persoalan kritikal yang harus senantiasa dikelola dengan baik, seiring dengan meningkatnya tren pertumbuhan penduduk.

            Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan sektor pertanian untuk senantiasa waspada dan mengantisipasi bersama. Sebab, belum sembuh total pasca dihantam pandemi Covid-19, kini sektor pertanian juga dihantam oleh persoalan perubahan iklim dan tekanan geopolitik global yang berkepanjangan sehingga menyebabkan harga pangan melambung tinggi.

            Kondisi pertanian di Indonesia saat ini juga belum banyak berubah dibandingkan saat zaman penjajahan belanda. Di mana produk pertanian banyak dijual dalam bentuk bahan mentah.

            Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa sektor pertanian tengah menghadapi tantangan tambahan, seperti perubahan iklim, faktor global dampak perang Rusia-Ukraina. Di mana kedua negara tersebut adalah penghasil gandum dan pupuk. Dengan demikan hal tersebut tentu saja akan sangat berdampak khususnya bagi yang memiliki usaha di sektor pupuk.

            Pada kesempatan berbeda, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebutkan bahwa tantangan dunia pertanian ke depan tidaklah mudah. Dirinya mengatakan bahwa situasinya bukan gelap biasa.

            Meski demikian, dirinya meyakini bahwa kondisi kelompok tani dalam menghadapi tantangan tersebut cukup baik. Bahkan, pemerintah daerah juga disebut berlomba-lomba untuk mencari solusi dan memberikan dukungan.

            Syahrul mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan prediksi tersebut. Ia menambahkan bahwa jajaran Kementerian Pertanian akan berkomitmen untuk menghadapi situasi ke depan.

            Tentu saja sektor usaha pertanian harus terus dikembangkan agar Indonesia dapat bertahan dari serangan krisis global. Salah satu yang bisa dikembangkan adalah start up  di sektor pertanian. Padahal peluang pengembangan usaha rintisan masih terbuka lebar.

            Di dalam sektor pertanian tentu saja terdapat potensi besar untuk dikembangkan.  Di mana terdapat lini produksi, distribusi hingga pasar yang memiliki potensi untuk dikembangkan melalui teknologi.

            Sektor pertanian merupakan usaha yang memiliki target konsumen yang luas, apalagi setiap orang butuh makan, dan pemilik waruh juga membutuhkan bahan baku seperti sayuran.             Oleh karena itu, demi mempermudah usaha di bidang pertanian, maka pemerintah mengesahkan Perppu Cipta kerja guna mempermudah izin pendirian usaha di sektor pertanian.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih