Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Aturan
Oleh : Naufal Putra Bratajaya )*
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek). DPR masih bisa mengesahkan Perppu ini menjadi UU dalam rapat paripurna pasca reses.
Awiek menuturkan, frasa ‘masa persidangan berikutnya’ yang terkandung dalam pasal 22 ayat (2) UUD 1945 tidak hanya dimaknai masa persidangan pasca Perppu diterbitkan.
Awiek juga menjelaskan, saat UUD 1945 dibentuk, para pendiri negara hanya menentukan bahwa DPR bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun. Lalu, pasal 22 UUD 1945, mengenai terkait Perppu yang harus mendapat persetujuan pada masa sidang berikutnya.
Artinya apabila mengikuti logika pendiri negara ini, maka Perppu perlu mendapatkan persetujuan pada masa sidang tahun berikutnya, bisa tahun pertama atau seterusnya. Namun dalam perkembangannya, kini DPR tidak lagi bersidang 1 kali dalam setahun, DPR mempunyai 5 masa sidang, jadi bisa masa sidang pertama, kedua dan seterusnya.
Apalagi, jika merujuk pada UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan pemerintah (UU PPP), maka penetapan perppu mengikuti mekanisme pembahasan seperti pembahasan RUU lainnya.
Awiek menandaskan, merujuk pada UU PPP tersebut, mekanisme pembahasan RUU penetapan Perppu menjadi undang-undang sama dengan RUU lainnya, artinya tidak terikat harus dalam 1 masa sidang.
Ditegaskannya bahwa Perppu Cipta Kerja sudah mendapatkan persetujuan bersama di pembicaraan tingkat 1 atau Baleg DPR. Karena itu, seharusnya sudah tidak ada masalah dan tidak ada perdebatan lagi karena DPR sudah setuju. Status Perppu sudah mendapat persetujuan dari DPR hanya formalnya belum (pembicaraan) tingkat 1. Apalagi tidak ada perubahan apapun dalam Perppu tersebut.
Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi, di mana Perrpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Baleg DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut, melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi yang memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catata itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalah pelaksanaan UU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna.
Sejak UU Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno berharap agar Perppu Cipta Kerja mampu membantu mendatangkan investor dan menciptakan lapangan kerja.
Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat tetap menavigasi dinamika yang tengah terjadi. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat serta memberi kemudahan dalam berusaha dapat terus dilakukan.
Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini dilakukan melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahana berusaha.
Perlu diketahui juga bahwa bahwa salah satu strategi pemerintah untuk bisa bertahan dari ancaman resesi global 2023 adalah adanya kepastian hukum mengenai investasi yang akan masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, perppu cipta kerja tidak hanya menjadi kepastian hukum bagi kelanjutan investasi, tetapi regulasi tersebut juga tidak melanggar peraturan yang sudah ada.
)* Penulis adalah Analis pada Lembaga Inti Media