Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Hak Istirahat Pekerja
Oleh : Indra Fajar Mahendra )*
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja baru disahkan tanggal 30 Desember 2022 lalu. Keberadaan Perppu ini pantas diapresiasi karena tidak melanggar hak istirahat pekerja karena mereka tetap boleh libur seperti biasa.
Perppu nomor 2 Tahun 2022 baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi akhir tahun lalu. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Dengan adanya Perppu baru maka diharapkan ketenagakerjaan di Indonesia akan jadi makin baik.
Namun ada sebagian pekerja yang bingung karena pengesahan Perppu Cipta Kerja. Mereka mengira Perppu ini tidak mengakomodir hak istirahat para pegawai karena hari libur yang dulunya bisa 2 hari yaitu Sabtu dan Minggu menjadi hanya satu hari. Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat 2b disebutkan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun hal ini dibantah karena para pekerja tetap mendapatkan haknya untuk istirahat di hari libur. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan bahwa ketentuan waktu libur bagi para pekerja tidak ada perubahan dari sebelumnya (di UU Cipta Kerja). Ketentuan ini sebatas mengakomodir fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan.
Anwar Sanusi melanjutkan, tujuan dari Pasal 79 ayat 2 Perppu Cipta Kerja adalah memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja. Ketentuan waktu libur disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan, 5 atau 6 hari kerja. Dengan demikian jika waktu kerjanya 6 hari maka liburnya 1 hari, sedangkan jika waktu kerjanya 5 hari maka liburnya 2 hari.
Dalam artian, para pekerja tidak usah pusing karena mengira hak liburnya akan dikurangi jadi hanya sehari. Penyebabnya karena dalam Perppu Cipta Kerja tidak disebutkan bahwa liburnya berkurang. Namun tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing karena ada yang hari kerjanya hanya 5 hari tetapi ada yang sampai 6 hari.
Libur 2 hari bagi para pekerja tetap bisa dinikmati, dengan catatan dalam seminggu mereka telah bekerja selama 40 jam (sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja). Namun jika perusahaan mengeluarkan aturan hanya libur 1 hari maka mereka wajib menurutinya dan aturan ini pasti sudah ada sebelum Perppu Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.
Jadi, tidak ada yang namanya pengurangan hak istirahat bagi para pekerja dan jangan sampai mereka terprovokasi oleh hoaks atau propaganda yang tersebar di media sosial. Para pekerja masih bisa mendapatkan hak libur selama 2 atau 1 hari, sesuai dengan ketentuan perusahaan. Tidak ada pengurangan hari libur, yang penting jam kerja tetap 40 jam selama seminggu.
Hak istirahat pekerja tetap diberikan karena merupakan hak mereka, demi kesehatan jiwa dan raga. Para pekerja tetap boleh libur di akhir minggu tanpa harus mengurangi waktu istirahat atau refreshing.
Para pekerja diminta untuk lebih bijak dan mempelajari Perppu Cipta Kerja terlebih dahulu sampai ke pasal-pasal dan ayat-ayatnya dengan detail. Jangan hanya membaca judul berita mengenai Perppu ini lalu menyimpulkan sendiri. Mereka marah-marah di media sosial dan menyalahkan pemerintah padahal belum memahami maksud dari Perppu Cipta Kerja.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pada Perppu Cipta Kerja, hak karyawan minimal 1 hari dalam sepekan. Dalam artian, yang harus digarisbawahi adalah kata ‘minimal’. Waktu libur pegawai bukan hanya 1 hari tetapi minimal 1 hari, yang berarti bisa saja 2 hari.
Para pegawai bernafas lega setelah membaca penjelasan dari Menteri Airlangga. Pasca Perppu Cipta Kerja disahkan maka mereka tetap mendapat hari libur minimal 1 hari dalam sepekan. Perppu ini tidak serta-merta memotong jatah libur menjadi hanya 1 hari dalam seminggu.
Seluruh pengusaha harus mematuhi Perppu Cipta Kerja dan mereka wajib memberikan libur kepada para pegawainya minimal 1 hari dalam seminggu. Aturan harus dituruti karena jika tidak, mereka akan mendapatkan teguran keras dari Kementerian Tenaga Kerja.
Jika sudah ada penjelasan maka clear dan para pegawai tidak khawatir karena tidak ada pengurangan hari libur gara-gara Perppu Cipta Kerja. Sementara pengusaha juga tidak boleh menyalahi aturan dengan hanya memberi 1 hari libur, padahal 40 jam kerja sudah tercapai hanya dalam 5 hari, sehingga seharusnya jatah libur adalah 2 hari.
Perppu Cipta Kerja tidak pernah melanggar hak istirahat pekerja karena mereka tetap mendapatkan hak libur minimal 1 hari dalam sepekan. Jika hanya dalam 5 hari sudah tercapai 40 jam kerja maka 2 hari harus libur, karena menuruti aturan dalam Perppu Cipta Kerja. Para pengusaha juga harus menaati Perppu tersebut sebagai warga negara yang baik.
)* Penulis adala kontributor Ruang Baca Nusantara