Perppu Ciptaker Wujud Nyata Negara Hadir Akomodasi Kepentingan Buruh
Jakarta – Akademisi Universitas Bung Karno Faisyal Chaniago memastikan negara telah hadir mengakomodasi kepentingan buruh melalui Perppu Cipta Kerja. Negara hadir saat ada tuntutan kenaikan upah, THR dan konflik – konflik lainnya antara buruh dengan pengusaha.
Hal tersebut ditegaskan Akademisi Universitas Bung Karno Faisyal Chaniago saat dialog di Pancasila TV, Senin 12/6/2023.
Perpu itu bentuk wujud nyata negara hadir untuk akomodasi kaum buruh. Contoh, tentang kenaikan upah negara selalu mengakomodir itu tentang upah walaupun baru sekedar harapan, Cuma upah tu selalu naik, itu diakomodir oleh negara. Konflik-konflik tentang THR, negara hadir didalamnya. Konflik-konflik tentang eksploitasi, negara hadir didalamnya. Hadir negara disitu, pungkas Faisyal Chaniago.
Walaupun belum maksimal tapi negara sudah bekerja untuk mereka semuanya. Buruh juga tidak boleh menapikan bahwa negara hadir untuk mereka gitu. THR kemarin yang bermasalah negara yang turun menyelesaikannya, masalah upah negara juga ikut membantu untuk selalu mendorong, tolong naikan upah inflansi naik, kita naikan juga upahnya sedikit, ada sharing sedikit keuntungan antuk mereka semuanya, karena mereka berjasa juga untuk kelangsungan industri anda. Asuranasi juga banyak diakomodir, jelas Akademisi Universitas Bung Karno.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan juga oleh para buruh, apabila buruh tetap melakukan aksi-aksi dijalan, itu akan berpengaruh kepada masuknya investor ke dalam negeri. Itu harus diperhatikan juga oleh organ-organ buruh termasuk NGO-NGO yang bergerak penaganan buruh harus dipikirkan disemuanya. Jadi harus ada kedewaasaan dalam menyikapi kasus outsorcing ini. Satu sisi kapitalismenya pandang sendiri karena berhubungan dengan biaya produksi. Satu sisi kaum buruh juga memikirkan tentang kelangsungan hidupnya, juga tidak ada jaminan hari tuanya. Itukan dilematis semuanya disitu
walaupun sebelum semua perusahaan mendapatkan sistem asuransi, cuma negara sudah memaksa semua perusahaan berasuransi tenaga kerja, memaksa semuanya itu, jelas Faisyal.
Kalau kita lihat dari tujuan dibuatnya UU CIpta kerja ini sangat baik, yaitu memberikan kemudahan berusaha, mudah berinvestasi, yang nanti mendorong terbukanya lowongan tenaga kerja, di dalam proses tenaga kerja itu kita menciptakan keadalian untuk buruh, dan berdampak nanti pada kesejahteraan rakyat. Itu sangat mulia sekali dan ini harus terus digulirkan karena tujuannya sudah jelas, ungkapnya.
Untuk mencapai tujuannya itu yang sekarag masih belum berjalan lancar. Bisa disampaikan seandainya investasi itu banyak masuk ke Indonesia dan menampung ribuan tenaga kerja atau jutaan tenaga kerja dan upahnya dinaikan juga dan semua tuntutan buruh itu misalnya tentang kesejahteraan dibidang asuransinya, baik kesehatan diluar asuransi yang lainnya itu dipenuhi, betapa makmurnya semuanya negara kita ini, income negara naik, industrialisasi berjalan, kesejahteraan buruh juga meningkat, otomatis roda ekonomi juga berjalan, pungkasnya.