Persidangan Rizieq Shihab Sudah Sesuai Aturan Hukum
Oleh : Firza Ahmad )*
Persidangan Rizieq Shihab kembali heboh karena lagi-lagi ia melakukan walk out. Penyebabnya karena eks pemimpin FPI itu menolak sidang virtual. Penolakan untuk kali kedua ini membuat proses peradilan melambat. Padahal persidangan virtual sudah sesuai aturan hukum, karena diperbolehkan saat pandemi.
Rizieq Shihab menjadi tersangka pada beberapa kasus, di antaranya kasus kerumunan di Petamburan, ketahuan membohongi publik tentang hasil tes swab, dan menentang aparat yang sedang bertugas. Banyak kasus yang membelitnya, membuat Rizieq harus mendekam setidaknya 6 tahun di dalam penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sayang sekali saat disidang tanggal 19 maret 2021, Rizieq memberontak. Ia ngotot untuk walk out dan menolak sidang virtual, lalu meminta untuk didatangkan ke pengadilan. Sikap Rizieq yang keras kepala pun memusingkan hakim, karena ia melakukan WO untuk kedua kalinya. Sehingga proses peradilan jadi molor.
Penolakan Rizieq tak berdasarkan hukum, karena sidang virtual boleh dilakukan di masa pandemi. Pertama, sidang secara konvensional biasanya dihadiri oleh banyak orang, sehingga akan susah untuk menjaga jarak. Saat pandemi, kita tidak tahu mana di antara orang yang menghadiri persidangan yang berstatus OTG, sehingga harus jaga jarak minimal 1 meter.
Apalagi kehadiran Rizieq bisa saja mengundang massa dari para eks anggota FPI. Sehingga dikhawatirkan membentuk klaster corona baru. Jangan sampai sidang tentang kasus kerumunan malah membawa kerumunan baru dan menyebarkan virus covid-19. Sungguh tragis!
Untuk mencegah kerumunan, sebelum persidangan tahap 2 ini, aparat sudah berjaga-jaga di muka pengadilan. Bahkan dipasang kawat berduri di atas tembok. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusuhan yang dprediksi terjadi saat ada massa yang datang. Namun untung tidak ada kerumunan, dan semoga semua eks anggota FPI makin patuh pada protokol kesehatan.
Selain mencegah penularan corona pada orang-orang yang hadir di persidangan, sidang virtual sebenarnya juga melindungi Rizieq sendiri. Walau ia sudah pernah terkena corona, tetapi bisa saja terkena untuk kedua kalinya, saat imunitasnya rendah dan dikelilingi oleh OTG. Justru aparat sedang mencegah pria itu sakit lagi, mengingat ia sudah kategori lansia.
Sementara itu, Rizieq sendiri tidak bisa seenaknya walk out dari persidangan. Karena walau dilakukan secara online, tetapi prosedurnya sudah benar. Sidang tetap sah di mata hukum di Indonesia. Jika terus-menerus walk out, maka ia bisa dipaksa harus menjalani sidang virtual. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim kuasa hukum Rizieq juga tidak bisa memaksa agar pria itu didatangkan ke pengadilan. Mengingat hakim telah memutuskan persidangan secara virtual, maka ia harus menaati keputusan tersebut. Jika melawan, maka akan ada konsekuensinya. Indriyanto Seno Adji, pakar hukum dari Unversitas Indonesia menyatakan bahwa Rizieq telah menghalangi proses hukum.
Seno melanjutkan, tindakan WO Rizieq merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court. Tindakan ini malah jadi blunder, karena Rizieq akan kehilangan hak untuk membela diri yang diberikan oleh hukum. Dalam artian, Rizieq akan rugi besar karena malah mematikan jalannya sendiri.
Jika Rizieq WO untuk ketiga kalinya, maka hak untuk membela diri bisa dicabut, dan dianggap melawan pengadilan. Sehingga bisa jadi hukumannya malah diperberat, karena tidak menurut pada peraturan. Ia bisa mendekam lebih lama lagi di penjara, mengingat gugatan praperadilan juga ditolak.
Proses persidangan Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan hukum. Sehingga ia tidak boleh walk out dan menolak persidangan virtual. Ketika ia terus WO, maka malah kehilangan hak untuk membela diri di muka pengadilan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor