Peserta Pemilu Wajib Junjung Kedaulatan Hukum dan Persatuan
Seluruh peserta Pemilu dan segenap elemen masyarakat diminta untuk selalu menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa selama masa Pemilu. Dengan adanya semangat persatuan bangsa tersebut, maka diharapkan perpecahan bangsa akibat perbedaan politik dapat dihindari.
Indonesia, sebuah negara yang berlandaskan sistem demokrasi Pancasila, akan segera menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024. Dalam beberapa bulan mendatang, rakyat Indonesia akan kembali memiliki hak untuk memilih Presiden, Anggota Legislatif, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, Pemilu tahun 2024 bukan hanya sekadar Pemilu nasional, tetapi juga Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada) Serentak yang akan diadakan pada November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan diri dengan serius untuk menyelenggarakan proses pemilu ini dengan baik, menjaga agar demokrasi berjalan dengan lancar, dan memberikan rakyat haknya untuk memilih pemimpin.
Seiring dengan dekatnya Pemilu 2024, kita perlu merenung bersama mengenai apakah sistem demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia saat ini benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang menjadi landasan negara ini.
Prinsip-prinsip ini adalah fondasi bagi kehidupan demokrasi yang sehat, dan pertimbangan serius perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sistem demokrasi yang dianut sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam Pancasila.
Demokrasi adalah instrumen penting dalam mewujudkan tujuan pemerintahan yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Praktisi Hukum dan Pemerhati Politik Sosial Budaya, Agus Widjajanto, SH, MH, dengan tegas menggarisbawahi pentingnya sistem demokrasi perwakilan. Ini adalah cara agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan keputusan politik, yang diwakili oleh para pemimpin yang mereka pilih melalui pemilihan umum.
Demokrasi Pancasila adalah bentuk demokrasi konstitusional yang diterapkan di Indonesia. Ini berarti bahwa pemilihan umum (Pemilu) merupakan mekanisme utama untuk mengekspresikan kedaulatan rakyat.
Semua ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi pijakan hukum bagi negara ini. Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila, pelaksanaannya juga harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan gagasan besar di dunia filosofi politik, termasuk pemikiran Plato dan Aristoteles. Menurut Plato, negara haruslah berdasarkan hukum dan keadilan.
Dia mengamati kondisi negaranya yang dipimpin oleh pemimpin otoriter dan menyuarakan pentingnya keadilan dalam negara. Aristoteles juga menyatakan bahwa negara yang berdasar pada hukum adalah negara yang dapat menjamin keadilan bagi warga negaranya. Dalam pandangan keduanya, hukum adil adalah pondasi utama dari negara hukum.
Agus Widjajanto menekankan bahwa hukum dan demokrasi sangat erat kaitannya. Tidak mungkin ada demokrasi yang sehat tanpa hukum yang adil.
Prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri berakar dari kedaulatan rakyat yang diberikan kepada wakil-wakil mereka, terutama para pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejalan dengan pandangan tersebut, maka pentingnya menjaga hukum dalam negara menjadi semakin jelas. Hukum harus tunduk pada konstitusi dan harus menjadi panglima dalam menjalankan negara.
Negara hukum adalah konsep yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama dalam tatanan sosial dan politik suatu negara. Ini bukan hanya menjadi tugas penegak hukum, tetapi juga menjadi kewajiban semua warga negara untuk memastikan keberlangsungan hukum dan keadilan.
Namun, sayangnya, dalam banyak kasus, bahkan dalam negara demokrasi, seringkali muncul kekuasaan yang didominasi oleh oligarki. Oligarki adalah istilah yang merujuk pada dominasi kelompok kecil yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar dalam keputusan politik. Agus Widjajanto menjelaskan beberapa faktor yang mendorong munculnya oligarki dalam sistem demokrasi.
Pertama, ada figur-figur utama dalam elite partai politik yang menjadi penentu dalam banyak keputusan politik. Mereka sering kali mencerminkan ideologi dan sejarah partai, dan kehadiran mereka menjadi sangat kuat dalam mengambil keputusan.
Kedua, adanya ketergantungan finansial pada sumber-sumber keuangan partai yang sering dimiliki oleh anggota elite partai. Ketergantungan ini menciptakan dinamika di mana partai politik harus mengikuti kepentingan finansial kelompok kecil ini untuk mendukung keberlangsungan partainya.
Ketiga, kondisi pelembagaan partai yang belum sempurna. Banyak partai politik masih merujuk pada elit partai dalam proses pembuatan keputusan. Ini menciptakan ketimpangan di mana keputusan yang seharusnya mencerminkan keinginan dan kepentingan rakyat menjadi terkendali oleh sekelompok kecil orang dalam partai.
Terakhir, faktor eksternal juga memainkan peran penting. Faktor eksternal ini bisa berasal dari luar partai, seperti pengaruh dari kelompok kepentingan atau lobi politik yang memiliki tujuan khusus. Dalam beberapa kasus, faktor eksternal ini dapat mengancam integritas partai politik dan proses demokrasi secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa Jeffrey A. Winters membedakan oligarki menjadi dua dimensi. Pertama, ada oligarki yang didasarkan pada kekuatan modal kapital yang tidak terbatas.
Mereka dapat menguasai simpul-simpul kekuasaan melalui pengaruh finansial. Kedua, ada oligarki yang beroperasi dalam kerangka kekuasaan sistemik, yang mengacu pada struktur kekuasaan yang saling berhubungan dan memengaruhi satu sama lain.
Jika oligarki mendominasi proses politik, suara rakyat yang pada awalnya merupakan suara Tuhan menjadi terpinggirkan. Kekuasaan yang terkonsentrasi pada sekelompok kecil orang dapat mengakibatkan rakyat merasa diabaikan dan kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi.
Ini dapat menciptakan apatis dalam masyarakat terhadap politik dan demokrasi, dan jika ini terjadi, maka prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum dapat terancam.
Maka dari itu, dalam menghadapi Pemilu 2024, semua pihak yang terlibat dalam proses politik harus senantiasa menghormati dan mendengarkan suara rakyat sebagai suara Tuhan.
Konsep ini dikenal dengan istilah “Vox Populi, Vox Dei,” yang berarti “Suara Rakyat, Suara Tuhan.” Suara rakyat harus dihargai dan menjadi faktor utama dalam pembuatan keputusan politik. Itulah esensi dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
Namun, tidak hanya politik yang harus berperan aktif dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang kuat. Hal ini juga berlaku untuk lembaga penegak hukum, terutama Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan menangani sengketa Pemilu 2024.
Kepala Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menjadi sorotan karena potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara PHPU yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming, yang akan mencalonkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dalam menjawab pertanyaan normatif tentang apakah dia akan mundur dari penanganan perkara PHPU tersebut, Anwar menegaskan bahwa tugasnya adalah bekerja sesuai dengan hukum acara MK dan tunduk pada konstitusi. Namun, potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara PHPU adalah isu yang harus dipertimbangkan dengan serius.
Prof. Enny Nurbaningsih, hakim MK, juga memberikan pandangannya bahwa perkara PHPU yang melibatkan Gibran belum terjadi, sehingga belum perlu dipersoalkan saat ini.
Namun, beliau memberi jaminan bahwa MK akan menyidangkan perkara ini dengan sebaik mungkin, mengacu pada pengalaman sebelumnya dalam menangani PHPU. Proses tersebut akan transparan dan terbuka untuk publik, sehingga keadilan dan transparansi dalam penanganan sengketa Pemilu tetap terjaga.
Pentingnya penanganan yang adil dan transparan dalam sengketa Pemilu adalah esensi dari proses demokratis yang sehat. Konflik kepentingan dalam penanganan sengketa perlu dicermati dengan seksama, dan tindakan yang sesuai dengan hukum acara harus diambil untuk menjaga integritas demokrasi dan lembaga-lembaga yang terlibat.
Pemilu adalah pondasi demokrasi, dan demokrasi adalah ruh dari Pancasila. Oleh karena itu, menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang kuat adalah tugas kita bersama, dan itu juga berarti memastikan bahwa setiap potensi konflik kepentingan diatasi dengan bijaksana demi kepentingan negara dan rakyat.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, kita diingatkan kembali pada pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila yang menggarisbawahi pentingnya musyawarah dan mufakat demi kesejahteraan rakyat.
Semua pihak, dari penyelenggara Pemilu hingga lembaga-lembaga penegak hukum, perlu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam upaya menjaga esensi demokrasi dan negara hukum yang kita anut.
Suara rakyat adalah suara Tuhan, dan keadilan bersama harus senantiasa diutamakan dalam perjalanan kita menuju Pemilu 2024. Memastikan bahwa demokrasi kita tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan bahwa rakyat tetap menjadi fokus utama dalam pembuatan keputusan politik, adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga fondasi demokrasi Indonesia.
Suksesnya Pemilu 2024 akan menjadi cerminan dari sejauh mana kita mampu menjaga dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam negara ini.
)* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institute