Pilpres 2019, Jokowi Bersiap Menyambut 2 Periode
Oleh : Mediana Safitrie )*
Meski pemilu kali ini diwarnai dengan berbagai drama dan serangan black campaign, namun ternyata Jokowi masih mendapatkan suara rakyat lebih banyak dari penantangnya yang dulu juga pernah memperebutkan tahta kepresidenan dalam pilpres 2014. Meskipun pihak Badan Pemenangan Nasional telah berupaya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan Pemilu 2019 curang, kemenangan paslon nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin sudah dipastikan tak terelakkan, apalagi dengan bukti yang tidak kuat dan para saksi yang tidak serius dalam memberikan keterangan kepada Hakim MK.
Kemenangan mantan Walikota Surakarta tersebut juga menjadi topik sejumlah media asing. Salah satunya laman berita online Amerika Serikat, The New York Times melalui artikelnya yang berjudul “Joko Wins Re-election in Indonesia, Defeating Hard Line Former General”. Situs berita itu turut memberitakan kemenangan pasangan nomor urut 01 Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.
“Presiden Joko Widodo dari Indonesia telah berhasil memenangkan pemilihan umum, menurut penghitungan suara final yang dirilis oleh komisi pemilihan negara pada hari selasa, meski terjadi sejumlah penolakan terhadap kepemimpinannya,” itulah kutipan The New York Times terkait hasil Pemilu yang diumumkan lebih dari sebulan setelah pemungutan suara 17 April lalu.
Meski Jokowi tidak mendapatkan kemenangan di sebagian besar wilayah Sumatera, namun kekalahan tersebut tertutup oleh suara di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Karena itu, meski Prabowo unggul di Sumatera, Jokowi sanggup mengompensasi kekalahannya di Sumatera, dengan keunggulan besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada kesempatan yang lain, Ketua TKN Erick Thohir pernah menegaskan bahwa kemenangan yang diraih oleh paslon 01 tersebut, diperoleh tanpa adanya kecurangan. Dia mengatakan, kemenangan paslon 01 merupakan kehendak Tuhan melalui suara rakyat.
“Ini untuk kebaikan Indonesia. Tidak mungkin kebaikan diperoleh melalui kecurangan,” tutur Erick Thohir.
Pada kesempatan sebelumnya, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk, menjelaskan bahwa sistem informasi penghitungan suara atau Situng yang telah mencapai lebih 55 persen suara sudah bisa memprediksi hasil akhir dari pemilihan presiden.
Ahli Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) tersebut mengatakan bahwa Situng merupakan domain untuk menyimpulkan secara ilmiah. “Kepastian secara konstitusional, kalau digugat, kepastian hukumnya nanti ada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa real count dan quick count tidak akan jauh berbeda jika quick count dilakukan dengan prosedur ilmiah, misalnya tidak memanipulasi sampling, tidak memalsukan formulir C1 dan menjaga semua prosedur ilmiah.
“Hasilnya hanya berbeda dari real count yang dihitung sampai tuntas, paling 0,5 persen sampai 1 persen.”
Anehnya, ketika perhitungan real count dari KPU belum selesai, Capres 01 Prabowo Subianto telah mengklaim kemenangan Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 62 persen suara. Namun anehnya beberapa pihak dari kubunya menuding bahwa pemilu 2019 banyak terjadi kecurangan, hal tersebut tentu menjadi sebuah pernyataan yang kontradiktif.
Pada 21 Mei 2019. Dalam keputusan resminya, KPU menyebutkan suara nasional sebanyak 154.257.601 dengan kemenangan bagi paslon nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin dengan perolehan 85.607.362 atau 55.50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan Prabowo – Sandiaga mendapatkan 68.650.239 atau 44.50 persen dari total suara sah nasional.
Secara substansial permohonan gugatan paslon 02 Prabowo – Sandiaga pada tahun 2019 tidak akan jauh berbeda dengan gugatan yang dilayangkan pada tahun 2014 lalu. Dimana saat itu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga sudah terlanjur mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hasil survey internalnya. Akan tetapi, peluang Prabowo untuk memenangkan perkaranya di MK jauh lebih kecil dibanding tahun 2014.
Bila pada akhirnya MK kembali menolak permohonan pihak Prabowo, maka sudah tidak ada lagi celah bagi Prabowo – Sandiaga beserta BPN untuk membawa lagi sengketa ini ke jalur hukum. Hal tersebut mengingat konstitusi telah mengatur bahwa putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat, jika gugatan tersebut tidak menjadikan Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka Kemenangan Jokowi – Ma’ruf tinggal menunggu waktu.
)* Penulis adalah Pengamat Masalah Politik