Pimpinan DPR Sebut RUU Papua Barat Daya Bisa Dibahas Saat Reses
Pimpinan DPR Sebut RUU Papua Barat Daya Bisa Dibahas Saat Reses
Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat dilakukan di masa reses. RUU Papua Barat Daya itu merupakan RUU inisiatif DPR. Dia menyebut, kepastian itu didapat dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (bamus).
“Jadi otomatis mereka sudah bisa bekerja Komisi II,” ujar Lodewijk pada wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dia memastikan, pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu sudah sesuai mekanisme dan tidak akan menjadi masalah, meski dilakukan pada masa reses.
“Karena kita sudah di rapat Bamus, tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim,” tegas Lodewijk. Adapun sebelumnya, DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan digodok Komisi II untuk dibahas lebih lanjut.
Dalam rapat paripurna penetapan, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel yang memimpin rapat paripurna mengatakan pembahasan RUU tersebut bisa dilakukan pada masa reses yang dimulai pada 8 Juli hingga pertengahan Agustus 2022. “Dapat segera melakukan pembahasan pada saat masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Gobel.
Tindak Lanjut UU Otonomi Daerah Papua
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat merupakan tindak lanjut dari pembentukan tiga undang-undang daerah otonomi baru (DOB) Papua yang sudah disahkan lebih dulu. “Setelah melalui pertimbangan dan pemikiran dan diskusi yang panjang antara pemerintah dengan DPR kemudian diusulkan agar ada satu lagi daerah otonomi baru, yaitu Papua Barat Daya,” kata Puan.
Dengan penambahan provinsi baru tersebut, maka akan ada mempengaruhi daerah pemilihan untuk Pemilu. Menurut Puan, DPR dan penyelenggara Pemilu akan melakukan rapat konsultasi membahas persoalan tersebut. “Kepada Komisi II untuk bisa melakukan rapat di masa reses sehingga nantinya PKPU yang akan muncul atau yang akan dihasilkan itu sebelum tanggal 29 Juli memang adalah PKPU yang sudah dikoordinasikan oleh DPR,” kata Puan.