Polemik Politik

Polemik Hukum “Tampang Boyolali”

Oleh : Rinaldi Parlan

Pasca pidato Prabowo Subianto yang menyinggung masyarakat Boyolali, yang mengemuka dengan isu “Tampang Boyolali”, ribuan warga mengadakan aksi unjuk rasa memprotes pernyataan tersebut pada 4 November 2018. Aksi warga Boyolali ini bukan sekedar aksi massa biasa, sebab Bupati Boyolali Seno Samodro, Wakil Bupati Said Hidayat, Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto, juga beberapa tokoh penting Boyolali ikut bergabung dalam aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut, ditemukan beragam spanduk yang intinya mengecam pernyataan Prabowo Subianto terkait “Tampang Boyolali”, antara lain “Prabowo Marai Musuh”; “Prabowo Harus Minta Maaf”; “Boyolali Anti Prabowo”; “Ojo Nggugah Sapi Ndekem”; dan sebagainya.

Secara lengkap, berikut pernyataan Prabowo Subianto yang menyebabkan aksi tersebut terjadi.

Sebut saja hotel mana di dunia yang paling mahal, ada di Jakarta. Ada Ritz Carlton, ada apa itu, Waldorf Astoria Hotel. Namanya saja kalian tidak bisa sebut. Ada St Regis dan macam-macam itu semua tapi saya yakin kalian tak pernah masuk hotel-hotel tersebut. Betul? Kalian kalau masuk mungkin kalian diusir karena tampang kalian tidak tampang orang kaya. Tampang kalian, ya, tampang-tampang Boyolali ini…” begitu ujar Prabowo pada 30 Oktober 2018.

Pernyataan tersebut tentu menyakiti perasaan orang Boyolali. Sejak saat itu virallah sekelumit mengenai Boyolali, sebuah kabupaten berjarak 25 dari Kota Surakarta.

Pasca maraknya segala protes dan kekesalan masyarakat Boyolali, Prabowo Subianto meminta maaf dan mengklarifikasi melalui video diakun Twitter Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak pada 6 November 2018.

“Itukan seloroh dalam arti empati dan solidaritas saya dengan orang. Saya tahun kondisi kalian, kan gitu, yang saya permasalahkan adalah ketidakadilan, kesenjangan, ketimpangan,” ujar Prabowo.

Namun sebelum hal itu, seorang warga Boyolali telah menempuh upaya hukum untuk melawan pernyataan tersebut, atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP.

Jika memang pernyataan dalam pidato tersebut merupakan bentuk empati dan solidaritas seorang Prabowo Subianto, tapi kenapa harus menggunakan candaan yang berkonteks dan mengarah pada penghinaan terhadap orang Boyolali.

Bentuk empati yang benar bukanlah dengan melakukan pernyataan yang menyinggung dibungkus dengan kain candaan. Namun melalui sebuah bentuk solutif dan aksi nyata untuk memperbaiki “Tampang Boyolali” tersebut.

Konteks lain lagi, setelah kita meminta maaf, akankah segala alasan yang terkait hukum juga berhenti? Tentu tidak semudah itu, banyak kasus penghinaan, penistaan, atau pencemaran terhadap suatu nama baik, walaupun pelaku telah meminta maaf namun proses hukum tetap berlanjut.

Sebuah pembelajaran yang dapat dicontoh ialah bagaimana seorang Ahok yang sedang menghadapi Pilkada DKI tetap mengikuti proses hukum terkait kasus penistaan agama walaupun sudah meminta maaf.

Oleh sebab itu, seharusnya proses hukum tetap berlanjut walaupun kata maaf telah tuntas dilaksanakan. Mulutmu, harimaumu. Be gentle, Mr. Prabowo.

*) Penulis adalah Pengamat Masalah Hukum

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih