Politisasi Masjid Cederai Penyelenggaraan Pemilu 2019
Penulis : Ade Tirta*
Politisasi Agama memang racun dalam berdemokrasi, namun hal ini tak bisa dipungkiri bahwa model politik seperti inilah yang dinilai efektif untuk memenangkan seorang calon. Penggunaan tempat ibadah dalam kampanye terbukti minim biaya dan cukup efisien. Hal ini dikarenakan sang pendamba suara tidak perlu mengeluarkan energi ekstra untuk menggiring massa publik menuju masjid.
Besarnya populasi umat Islam di Indonesia menjadikan Negara yang menjunjung demokrasi ini sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah masjid yang begitu banyak, tercatat ada lebih dari 800.000 masjid di Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Potensi besar yang dimiliki masjid pun nampaknya dilirik oleh para politikus yang tidak tahu diri, mereka menggunakan tempat ibadah seperti masjid sebagai kendaraan politis demi memuaskan hasrat kekuasaan mereka.
Sebut saja Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dalam sebuah video kampanye partainya yang menginginkan masjid sebagai basis politik. Selain Mardani, Amien Rais malah menganjurkan agar dalam pengajian dan ceramah di masjid atau di kegiatan keagamaan lainnya harus diselipkan dengan hal yang bermuatan politis.
Politisasi masjid bukan sekedar wacana belaka, berapa banyak masjid yang kini khutbah Jum’atnya mengandung unsur politik, contoh kasus pada saat menjelang Pilkada DKI, panggung khutbah Jumat dan ceramah berperan besar dalam framing Ahok sebagai penista Agama dan haram untuk memilihnya, tak sampai disitu saja, saat masa terakhir menjelang pemilihan bahkan muncuL kampanye yang menyuarakan ‘haram mensholati jenazah pemilih Ahok’.
Pada 2018, muncul sebuah kasus yakni terdapat baliho berukuran raksasa dengan tulisan #2019GantiPresiden yang dipasang tepat di depan masjid di Sumatera. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan, apakah boleh politik masuk ke dalam masjid atau pengajian? Tentu saja hal tersebut diperbolehkan, tapi politik yang seperti apa dulu? Jika yang dimaksud adalah politik praktis, yang berpotensi memecah belah umat, tentu hal ini tidak dibenarkan, apalagi Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebhinekaan.
Menanggapi hal ini, Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Syafii mengatakan, “Kalau politiknya politik tinggi (tidak masalah). Tapi kalau politik tujuannya untuk kaitan pemilu, cari pengikut, itu tidak benar.”
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, ada dua hal yang harus dipahami dari politik. Pertama, politik substantif dalam hal ini agama memiliki keterkaitan erat dengan politik, karena dalam politik ini membahas tentang keadilan sosial dan pemenuhan hak dasar manusia, nah politik seperti inilah yang malah wajib disampaikan di berbagai mimbar masjid dan acara keagamaan lainnya.
Kedua, politik praktis yang tujuannya adalah menang – kalah, mendukung paslon A dan Paslon B, politik jenis ini sangat berbahaya jika sampai masuk ke masjid.
Pertama jika kita melihat kembali fungsi masjid dalam Al – Qur’an dan hadits. Dalam Qur’an surah An – Nurayat 36 – 37 Allah SWT berfirman yang artinya :
“di rumah rumah yang disana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan da disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki – laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.”
Pada ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa fungsi utama dari masjid adalah untuk beribadah, serta menjadi tempat untuk berdzikir dan bertasbih mensucikanNya. Bukan untuk dijadikan sebagai tempat mempromosikan calon – calon yang sedang bertarung dalam kancah politik praktis.
Ancaman nyata yang pertama dari politisasi masjid ialah terbelahnya umat, tempat yang harusnya bisa menentramkan jiwa malah menjadi tempat untuk saling menjatuhkan antara paslon yang sedang bertarung, orang yang harusnya beribadah malah terfokus untuk pemenangan, yang harusnya berdzikir dan bertasbih malah menjadi memaki. Lebih parah lagi, para oknum politikus yang ingin menjadikan masjid sebagai panggung kampanye juga biasanya dengan seenaknya mengutip ayat – ayat dan hadits untuk mendukung kepentingan mereka.
Ancaman selanjutnya adalah hilangnya kesucian masjid itu sendiri. Politisasi masjid merupakan bentuk penistaan yang nyata terhadap Islam, karena orang yang menggunakan masjid sebagai panggung kampanye berarti telah memanipulasi masjid demi kepentingan pribad, artinya orang tersebut tidak lagi menganggap masjid sebagai tempat ibadah yang semestinya sakral dan suci. Menjelang pesta demokrasi pada bulan April mendatang, kita sebagai warga negara tentu harus cerdas dalam membedakan antara politisasi untuk kepentingan seluruh umat atau politisasi untuk kepentingan golongannya sendiri.
Hal yang juga tak kalah penting adalah upaya untuk membangun literasi politik masyarakat. Karena dengan literasi politik yang mumpuni, maka perlahan akan menggeser pembicaraan mengenai pro dan anti kubu – kubu tertentu menjadi pembicaraan yang membahas mengenai kebijakan publik.
Apabila masyarakat memiliki literasi politik yang baik, maka dengan sendirinya upaya fitnah dan black campaign akan sirna dari mimbar masjid. Pada akhirnya, masyarakat akan terfokus pada isu substansial mengenai apa yang bisa mereka peroleh sebagai warga negara.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Malang