Potensi Rp32,6 T dari Sanksi Tambang Ilegal Masuk ke APBN, Target BaruPemerintah di 2026

Oleh: Yusuf Winarto*
Pemerintah menatap tahun 2026 dengan target penerimaan negara yang semakin kuat, salahsatunya melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang melanggaraturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Dalam beberapa tahun terakhir, penertibankawasan hutan, termasuk aktivitas sawit dan tambang ilegal, menjadi salah satu fokus pentingpemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta optimalisasi penerimaannegara. Kebijakan ini bukan hanya langkah korektif atas pelanggaran, tetapi juga bagian daristrategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjadi salah satu pejabat yang paling vokal mengenaipotensi penerimaan negara dari penegakan hukum sektor kehutanan dan pertambangan. Iamengungkapkan bahwa potensi denda administratif terhadap sawit dan tambang yang beradadalam kawasan hutan mencapai Rp142,2 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, sektor sawitmenyumbang potensi terbesar yaitu Rp109,6 triliun, sementara potensi denda dari kegiatanpertambangan mencapai sekitar Rp32,63 triliun. Angka ini bukan hanya mencerminkantingginya tingkat pelanggaran di masa lalu, tetapi juga menunjukkan peluang besar baginegara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Menurut Burhanuddin, kerja Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) sudahmenunjukkan hasil konkret. Pada 2025, satgas telah berhasil menagih denda administratifsebesar Rp2,3 triliun. Ini merupakan langkah awal yang penting, mengingat penagihan dendaadministratif selama ini sering terkendala oleh berbagai faktor hukum, administratif, maupunteknis. Dengan capaian tersebut, pemerintah memiliki landasan kuat untuk menargetkanpeningkatan signifikan pada 2026, termasuk memaksimalkan potensi Rp32,63 triliun darisektor tambang ilegal.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasiyang memudahkan pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, khususnya terkait legalitas dan tata kelola pertambangan. Di sinilah peran KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan BatuBara (Minerba), menjadi sangat strategis.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjagakeberlanjutan operasi tambang sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen MinerbaNo. 2.E/HK.03/DJB/2025 mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB) tahun 2026. Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menjadipedoman penting bagi pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B untuk menjalankan operasisecara legal dan terukur selama masa transisi kebijakan.
Tri Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 17/2025, RKAB tahun2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum aturan baru ini wajib disesuaikan dandisampaikan melalui sistem informasi RKAB. Namun pemerintah memberikan ruang transisi, sehingga RKAB 2026 yang sudah disetujui sebelumnya masih bisa digunakan sebagai dasarkegiatan eksplorasi dan produksi hingga 31 Maret 2026. Syaratnya, permohonan penyesuaiantelah diajukan, meskipun persetujuannya belum terbit.
Langkah transisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi jugamemberikan kepastian hukum dan waktu adaptasi bagi para pelaku usaha. Hal ini pentinguntuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan produksi di sektor minerba, yang selama inimenjadi kontributor signifikan bagi ekonomi nasional.
Namun, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan celah transisi, Dirjen Minerba jugamemberlakukan pembatasan produksi. Pemegang izin hanya diperbolehkan melakukanproduksi maksimal 25 persen dari rencana produksi hingga 31 Maret 2026. Pembatasan inimerupakan bentuk pengendalian yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aktivitas tanpadasar persetujuan RKAB yang sah. Setelah penyesuaian RKAB disetujui, maka dokumenbaru tersebut menjadi satu-satunya pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usahapertambangan.
Kombinasi antara penegakan hukum yang ketat dan penyediaan kerangka regulasi yang adaptif mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengelola sektor sumberdaya alam. Langkah ini tidak hanya menyasar pelaku pelanggaran, tetapi juga memperkuatkepatuhan, akuntabilitas, serta transparansi industri.
Potensi penerimaan Rp32,6 triliun dari sanksi tambang ilegal bukan sekadar angka, tetapisimbol dari perubahan besar dalam paradigma tata kelola pertambangan di Indonesia. Ketikanegara mampu menindak secara tegas sekaligus memberikan ruang transisi yang wajar, makaefektivitas kebijakan akan lebih mudah dicapai. Hal ini pada akhirnya membuka peluang bagipemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat.
Dengan meningkatnya potensi penerimaan negara dari denda administratif, pemerintahmemiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk memperkuat pembangunan nasional. Dana hasildenda ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program-program prioritas, sepertiinfrastruktur, layanan publik, transformasi ekonomi, hingga program-program pengentasankemiskinan. Ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk membangun fondasi ekonomiyang lebih adil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, langkah tegas dan terukur pemerintah patut mendapat dukungan penuh darimasyarakat. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya melindungi kekayaannegara, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya berlangsung secarabertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Karena itu, sudah saatnya seluruhpihak mendukung kebijakan dan program Presiden Prabowo guna memperkuat fondasiekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan keberlanjutanpembangunan nasional.
(* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi